BATANG – Bupati Batang, Wihaji, mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 556/1143/2020 tentang pedoman protokol kesehatan hajatan dan entertainment. SE tersebut menjadi aturan bagi warga ketika menggelar hajatan atau hiburan di era new normal tanpa mengesampingkan upaya pencegahan penularan COVID -19.
“Dengan SE ini, maka aktivitas kegiatan masyarakat penyelenggaraan hajatan sudah diperbolehkan. Tapi ingat, harus sesuai pedoman protokol kesehatan yang ditetapkan seperti dalam surat edaran,” kata Bupati Batang, Wihaji, Kamis(2/7).
Surat edaran tersebut berlaku setelah ditandatangi oleh Bupati Batang, yakni pada 25 Juli 2020. Saat akan menyelenggarakan hajatan, ada beberapa ketentuan khusus yang harus dipenuhi oleh penyelanggara hajatan. Di antaranya, mengajukan ijin ke pemerintah desa selaku Gugus Tugas COVID-19, ijin penyelenggaraan keramaian kepada kepolisian setempat. Kemudian, membuat surat pernyataan kesiapan penerapan protokol kesehatan dan diverifikasi oleh Gugus Tugas COVID– 19.
“Jumlah undangan dibatasi, jam kunjungan tamu diatur agar tidak ada penumpukan, jumlah tamu paling banyak 30 persen dari kapasitas ruangan hajatan dan menata tempat duduk dengan jarak minimal 1 meter,” ujarnya.
Tidak hanya itu, Wihaji juga meminta kepada penyelanggara hajatan untuk menyediakan alat pengukur suhu tubuh, sarana cuci tangan atau handsanitizer serta hindari jabat tangan secara langsung. Sementara untuk tamu luar kota, harus membawa surat keterangan sehat dan bebas dari COVID-19 dari gugus tugas asal tamu tersebut. Bagi tamu yang sakit flu atau demam, balita serta lanjut usia tidak diperbolehkan masuk ke dalam lokasi kegiatan.
“Lokasi hajatan harus disemprot desinfektan, yakni sebelum dan sesudah acara dilaksanakan. Kemudian, setiap petugas hajatan dan tamu menerapkan protokol kesehatan, seperti masker face shield,” jelasnya. (*)
Editor: Muhammad Abduh
Discussion about this post