BREBES, Panturapost.com – Bupati Brebes Idza Priyanti menyatakan akan memberikan bantuan hokum kepada dua Kepada Desa (kades) yang tersanduing kasus pungli. Dua Kades tersebut ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIB Brebes.
Idza mengatakan pemberian bantuan hukum ini lantaran kepala desa masuk dalam jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes. “Kami menghormati proses hukum. Kami dari Pemda juga akan mengupayakan bantuan hukum. Membantu pendampingan karna mereka (Kades) masuk di pemerintahan, jadi sebisa mungkin kita memberi bantuan hukum,” kata Idza Priyanti saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa, 11 Juli 2017.
Dia menilai bukan sepenuhnya kesalahan kepala desa. Sebab, kata Idza, saat itu masing_masing desa belum memiliki peraturan desa (Perdes) yang terkait dengan sertifikasi program Proyek operasi nasional agraria (Prona). “Saat ini sudah ada perdes khusus prona di setiap desa. Masing desa beda-beda sesuai kebijakan,” katanya.
Idza mengimbau kepada seluruh kepala Desa untuk berhati-hati dalam membuat anggaran desa, agar sesuai aturan yang berlaku. “Kami menyampaikan kepada seluruh kepalda desaa agar dalam penganggaran harus sesuai aturan dan harus lebih hati-hati,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, dua Kepala Desa (Kades) di Brebes ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II B Brebes. Keduanya merupakan Kades Larangan, Subandi, dan Kades Pakijangan, Kecamatan Bulakamba, Sri Retno WIdyawati. Mereka menjadi tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes karena diduga terlibat kasus pungli pembuatan sertifikat proyek operasi nasional agraria (Prona).
Kepala Kejari Brebes, Pendi Sijabat, membenarkan penahanan tersebut. Dia mengatakan kedua kades itu ditahan berdasarkan Surat Nomor B.663/0.3.30.4/FT.1/07/2017 tertanggal 6 Juli 2017.
“Mereka ditahan dua hari yang lalu (Sabtu, 8 Juli 2017),” kata Pendi saat ditemui Senin, 10 Juli 2017 seusai upacara peringatan Hari Bhayangkara di Alun-alun Brebes. (Rhn)
Discussion about this post