BREBES, Panturapost.com – Netizen Brebes dalam satu pekan terakhir ini digemparkan dengan kabar dilaporkannya Bupati Brebes, Idza Priyanti, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Berita itu diunggah oleh akun Fanspage “Dukung KPK ….!!! Berantas Korupsi di Brebes” Kamis 25 Agustus 2016 sekitar pukul 22.43 WIB.
Akun fanspage tersebut mengunggah foto tanda bukti penerimaan laporan/informasi dugaan tindak pidana korupsi, yang dilakukan oleh Bupati Idza. Entah siapa yang melaporkan Idza ke komisi antirasuah tersebut, yang jelas dalam tanda bukti bernomor informasi: 85496, ini tidak tertera identitas pelapornya.
Kolom yang berisi nama pelapor, tempat tanggal lahir, pekerjaan, alamat, nomor tanda pengenal, nomor telepon pribadi, nomor telepon rumah, dan email, semuanya dikosongkan. Kecuali Media pelaporan yang diisi oleh Pelapor langsung.
Dalam surat tanda bukti laporan tersebut, tertulis: Telah menyampaikan laporan/informasi tentang Dugaan KKN Idza Priyanti SE selaku Bupati Brebes yang patut diduga telah melakukan KKN Khususnya dalam menerbitkan IUPertambangan a.n. perorangan yang penggaliannya dilakukan oleh PT. Waskita Karya di Kabupaten Brebes.

Laporan tersebut diterima dan ditandatangani oleh petugas KPK yang bernama Waldes Nainggolan, pada Senin, 22 Agustus 2016. Namun, dalam surat bukti tersebut tidak tertera stempel yang menguatkan laporan itu.
Saat dimintai konfirmasi, Pemerintah Kabupaten Brebes melalui Kepala Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu (KPPT), Ratim, menjelaskan Bupati Idza sudah mengetahui ihwal laporan tersebut. “Ibu juga sudah mengecek laporan terebut di KPK,” kata dia kepada wartawan di sebuah rumah makan, Senin, 29 Agustus 2016. (Rhn)
Discussion about this post