TEGAL – Bupati Tegal, Umi Azizah mendukung 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Kabupaten Tegal untuk segera dibahas bersama dan disetujui menjadi Peraturan Daerah (Perda). Hal itu diungkap Umi saat menyampaikan jawaban atas Pemandangan Umum (PU) Fraksi dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tegal, Selasa (3/11).
Ketiga Raperda tersebut yakni Raperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas, Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan, serta Raperda Kerja Sama Daerah. Ketiga Raperda inisitif yang sebelumnya disampaikan oleh Pemkab Tegal dalam rapat paripurna sebelumnya pada Senin (2/11) ini, sesuai dengan ketentuan pasal 72 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 yang diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 terkait Pembentukan Hukum Daerah.
Dalam sambutannya, Bupati Tegal, Umi Azizah memberikan apresiasi dan penghargaan atas kinerja Dewan DPRD Kabupaten Tegal yang sudah diatur dalam Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dapat berasal dari DPRD atau Bupati.
“Kami menerima dan menyambut baik saran dan masukan dari fraksi-fraksi yang sudah memberikan pemandangan umum dan kesiapaannya membahasa Raperda ini,” katanya.
Terkait ketiga Raperda ini, Umi menilai masih diperlukan penambahan pasal-pasal. Hal ini selaras dengan ditetapkan dan diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2020 tentang Unit Layanan Disabilitas Ketenagakerjaan tanggal 13 Oktober 2020.
Terkait Raperda tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan, Umi berharap agar diatur dalam meteri muatan terkait pengaturan sumber daya genetic dalam usaha pembenihan, pembibitan daerah bekerjasama dengan unit terkait dan terhadap penetapan Usaha Pembibitan Peternakan dan Sentra Peternakan diatur dengan Peraturan Bupati. Sedangkan untuk Raperda Kabupaten Tegal Kerja Sama Daerah, masih diperlukannya penambahan pasal-pasal berkaitan dengan materi muatan lokal.
“Terkait hal tersebut, kiranya sangat diperlukan pembahasan lebih lanjut dalam rapat-rapat teknis antara Pansus DPRD Kabupaten Tegal dengan Tim Raperda Pemerintah Kabupaten Tegal. Saya mendukung atas Raperda Kabupaten Tegal atas inisiatif DPRD untuk dapat dibahas bersama dan selanjutnya disetujui menjadi Peraturan Daerah,” jelasnya. (*)
Editor: Muhammad Abduh
Discussion about this post