TEGAL – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan pelonggaran kebijakan penggunaan masker pada Selasa (18/5/2022) kemarin. Namun demikian, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tegal menyarankan masyarakat tetap memakai masker.
Bupati Tegal, Umi Azizah usai mengikuti Paripurna Hari Jadi Kabupaten Tegal ke – 421 di Gedung DPRD Kabupaten Tegal, Rabu (18/5/2022) mengatakan pihaknya tetap menyarankan masyarakat tetap melaksanakan protokol kesehatan (prokes). Salah satunya menggunakan masker.
“Ya kami masih tetap menyarankan agar masyarakat agar tetap memakai masker. Apalagi saat ini Kabupaten Tegal masih dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2,” katanya.
Ia juga menilai, masyarakat saat ini sepertinya sudah terbiasa dan atau yaman menggunakan masker sejak akibat Pandemi COVID -19. Sehingga ketika kebijakan penggunaan masker masih diterapkan di Kabupaten Tegal tidak akan menjadi kendala.
“Sepertinya masyarakat sekarang ini sudah nyaman memakai masker. Apalagi saat naik sepeda motor. Karena selain bisa mencegah COVID-19 juga mencegah terkena debu,” ungkapnya.
Senada dikatakan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tegal, dr Ruszaeni. Menurutnya, meski sudah ada pernyataan dari pemerintah soal pelonggaran penggunaan masker, pihaknya tetap menyarankan masyarakat Kabupaten Tegal memakai masker.
“Jadi gini, nanti kita lihat dulu surat eedaran dari Kementrian Kesehatan (Kemenkes) seperti apa. Sampai saat ini kan belum ada aturan lagi dan itu baru statmen,” ucapnya.
Terkait pelonggaran penggunaan masker seperti yang disampaikan Presiden Jokowi, ia menyatakan tetap mengimbau masyarakat untuk memakai masker sampai ada aturan dari pemerintah.
“Jadi Surat Edaran dari Kemenkes seperti apa. Nanti kan ada aturan turunannya yang lebih lengkap. Kapan dilaksanakan boleh buka masker dan kapan tidak boleh. Kita masih nunggu turunannya dulu. Jadi saya belum bisa komentar banyak yah,” ujarnya. (*)
Editor: Irsyam Faiz
Discussion about this post