SLAWI – Bupati Tegal, Umi Azizah memerintahkan kepada Pemerintah Desa Lebakwangi, Kecamatan Jatinegara untuk mengalokasikan anggaran untuk penyempunaan rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). Pasalnya, dari 20 rumah yang direhab, ada beberapa rumah yang belum diplester.
Saat inspeksi mendadak (Sidak) di 7 RTLH yang direhab di Desa Lebakwangi, Kamis (19/11), Umi mengatakan, hasil rehab RTLH dilihat dari luar sudah bisa dikatakan layak. Namun, harus ada kontrol terkait adanya beberapa rumah yang lantainya belum diplester.
“Saya minta Pemdes mengalokasikan anggaran untuk penyerpunaan RTLH yang sudah direhab, karena ada beberapa lantai yang belum diplester. Apalagi, penerima manfaat merupakan warga yang sudah berusia lanjut dan renta,” katanya.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Perkimtaru Kabupaten Tegal, Muhammad Budi Eko Setiawan, mengatakan pembangunan rehabilitasi 20 RTLH sudah selesai dan mencapai 100%. Masing -masing mendapatkan bantuan sebesar Rp 17,5 juta.
“Rinciannya Rp 15 Juta untuk material, Rp 2,5 juta untuk upah tenaga. Kekuranggannya swadaya dari masyarakat lingkungan,” ujarnya.
Menurutnya, untuk total unit RTLH yang direhab di Kabupaten Tegal mencapai 510 rumah yang berlokasi di Kecamatan Jatinegara dan Bumijawa. Kemudian untuk progres pembangunannya sudah mencapai 95,25%.
Rehabilitasi RTLH merupakan bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS) dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Kriteria penerimanya antara lain Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah berkeluarga, memiliki tanah yang ditandai dengan bukti kepemilikan tanah yang sah, tinggal di rumah satu-satunya dalam kondisi tidak layak huni atau belum memiliki rumah.
“Untuk kriteria lain untuk penerima adalah belum pernah mendapatkan BSPS atau bantuan sejenis, memiliki penghasilan maksimum sesuai upah minimum provinsi, dan bersedia melaksanakan dengan berswadaya, berkelompok, dan tanggung renteng untuk menyelesaikan pembangunan rumah,” pungkasnya. (*)
Editor: Irsyam Faiz
Discussion about this post