PEMALANG, Panturapost.com – Cinta memang bisa membuat orang gelap mata. Tak terima diputus hubungan oleh wanita, pemuda asal Pemalang ini nekat melakukan perbuatan tak pantas kepada mantan kekasihnya.
Pria berinisial MR, tersebut tega melakukan pencabulan terhadap bekas pacarnya, YT (16), seorang pelajar, warga Kecamatan Bantarbolang, Pemalang. Peristiwa ini terjadi di hutan Desa Semiliran, Bantarbolang, Jumat, 5 Agustus 2017.
Peristiwa bermula saat YT pergi berboncengan dengan temannya, Dwi Nugroho, ke toko Buku di Randudongkal. Saat perjalanan kembali ke rumah, tiba – tiba pelaku datang dari belakang dengan menggunakan sepeda motor.
Pelaki lalu menghadang sepeda motor Dwi Nugroho hingga dia menghentikan kendaraannya. Dia langsung menarik tangan YT dan memaksanya membonceng. MR juga mengancam memukul Dwi Nugroho karena mencoba menghentikannya.
Akhirnya korban menuruti kemauan MR karena ia berjanji akan mengantarkannya pulang ke rumah. Di tengah jalan, niat jahat MR mulai muncul. Dia mengajak YT masuk ke dalam hutan Desa Semiliran, Bantarbolang, Pemalang yang jauh dari pemukiman warga.
Di sana pelaku mendorong YT hingga terjatuh dengan posisi tidur. Pelaku memegangi tangan korban dan menduduki pahanya.
Korban mencoba berontak tetapi pegangan pelaku terlalu kuat. Pelaku kemudian berusaha mencabuli korban. Namun karena korban memberontak dengan menampar wajah dan punggung pelaku akhirnya MR menghentikan aksinya.
Korban juga menangis dan mengancam akan menceritakan kejadian tersebut kepada keluarganya. YT kemudian menelepon Dwi Nugroho untuk menjemputnya di depan SD 7 Bantarbolang.
Setelah sampai di rumah, ia menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Merasa tidak terima, ayah korban, Waluyo (40) melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pemalang.

Pelaku telah diamankan di Polres Pemalang. Berdasarkan penuturan pelaku ke polisi, dia mengaku nekad melakukan tindakan cabul tersebut, karena korban memutuskan cintanya. Ia berharap dengan melakukan hal tersebut korban mau kembali padanya.
Polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah sepatu flat shoes warna abu – abu, satu buah kerudung segi empat warna cokelat, satu buah celana jeans warna biru tua, dan satu buah celana dalam. “Barang bukti ini untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” Kasat Reskrim Polres Pemalang, AKP Akhwan Nadzirin. (Humas Polres Pemalang/Rhn)
Discussion about this post