BREBES – Calon Anggota Legislatif (Caleg) di Brebes dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Arif Royani mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Selasa (7/5). Kedatangan caleg PKS nomor urut 6 dari Dapil 2 (Tonjong, Bumiayu, Sirampog, Paguyangan) itu untuk melaporkan terkait adanya dugaan kesalahan input data suara.
Arif Royani dan timnya diterima anggota Bawaslu Divisi Organisasi dan Sumberdaya Manusia, M.A. Ma’ruf. Dalam kesempatan itu, Arif menyampaikan dugaan kesalahan input data suara di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Desa Pruwatan, Kecamatan Bumiayu.
“Di sana (Pruwatan), ada 5 suara yang seharusnya masuk ke Caleg PKS nomor 2, Adam Effendi, tetapi masuk ke Caleg nomor 1, Rasidi Ramli,” katanya.
Arif membawa barang bukti berupa C1 dari 48 TPS dan DA1 Desa Pruwatan. Dari hasil pemeriksaan dia dan timnya, ternyata ada perbedaan antara jumlah suara di C1 dan di DA1. Caleg nomor 1 seharusnya dapat 14 suara tapi di DA1 tertulis dapat 19 suara. “Jadi ada Selisih 5 suara,” katanya.

Suara Mendadak Tersalip
Sebelumnya, Arif merasa dirugikan karena suaranya mendadak tersalip 4 digit oleh Rasidi pada detik-detik terakhir rapat pleno rekapitulasi suara tingkat Kabupaten Brebes, Minggu malam (5/5). Saat itu, Arif sudah mengantongi 3.575. Sedangkan suara Rasidi yang tadinya 3.572 suara naik menjadi 3.579.
Ada 7 suara tambahan dari TPS 13 Desa Negaradaha, Kecamatan Bumiayu. 7 suara itu sebelumnya masuk ke partai, padahal harusnya masuk ke caleg. Perubahan data itu disampaikan oleh saksi dari Caleg PKS, Mizan.
Baca juga: Saksi PKS dan Bawaslu Soroti Kekeliruan Perhitungan Suara Pemilu 2019 di Brebes
“Kalau dari data yang kami punya, memang benar suara 7 digit itu seharusnya masuk ke caleg. Bukan ke partai,” kata Arif.
Namun, dengan temuan kesalahan input data di Desa Pruwatan, maka seharusnya Arif unggul satu suara. Karena suara Rasidi akan berkurang menjadi 3.574 suara. “Kalau kesalahan data di Desa Pruwatan ini diperbaiki, maka kami unggul,” katanya.

Langkah Bawaslu
Sementara itu, Bawaslu sudah menerima bukti-bukti berupa C1 dan DA1 dari Arif Royani. Hasil pemeriksaan sementara memang menunjukkan ada selisih angka di C1 dan DA1 Desa Pruwatan.
“Caleg nomor 1 (Rasidi) di C1 dapat 14 di DA1 dapat 19 suara. Setelah dicek ternyata ada 5 suara yang seharusnya masuk caleg nomor 2 (Adam Effendi) masuknya ke caleg nomor 1,” ujar dia Ma’ruf.
Setelah ini, Bawaslu akan menindaklanjuti temuan ini. Pihaknya akan memenggelar rapat pleno dengan komisioner yang lain untuk memutuskan langkah selanjutnya. (Irsyam Faiz)
Discussion about this post