TEGAL – Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal mengeluarkan surat edaran larangan bagi warganya untuk membakar sampah dan rumput demi mencegah insiden kebakaran yang lebih meluas di tengah musim kemarau.
Surat edaran (SE) Nomor 660/003 Tahun 2023 tentang Larangan Membakar Sampah dan Rumput dikeluarkan dan berlaku sejak Senin (11/9/2023).
Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tegal drg. Agus Dwi Sulistyantono menyampaikan surat edaran sebagai langkah antisipasi terjadinya kebakaran akibat membakar sampah atau rumput.
Karena saat ini tengah musim kemarau dan pada Agustus- September 2023, diperkirakan adalah puncak cuaca panas kering. Peristiwa kebakaran TPA baru-baru ini bisa menjadi bahan pembelajaran.
“Bulan ini, puncak cuaca panas yang berpotensi mengakibatkan kebakaran. Seperti kejadian kebakaran kemarin di TPA Muarareja Kota Tegal,” kata Agus, Jumat (15/9/2023).

Agus mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran sampah dan rumput di lahan kosong ataupun tepi jalan. Upaya itu untuk mencegah terjadinya kebakaran.
“Kami meminta kepada masyarakat Kota Tegal untuk tidak membakar sampah dan rumput. Mari bersama-sama meminimalisir bahaya kebakaran dan polusi udara,” pungkas Agus. (*)
Discussion about this post