BREBES – Agar penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) lebih cepat dan aman, Pansus COVID-19 menghimbau kepada pihak Pemerintah Desa (Pemdes) di Kabupaten Brebes agar memilih opsi penyaluran secara non tunai atau transfer bank.
“Untuk menghindari peristiwa uang BLT dicuri orang tak bertanggungjawab seperti di Desa Petunjungan Bulakamba beberapa hari lalu, dihimbau untuk penyaluran BLT COVID-19 bisa dilakukan dengan cara non tunai atau langsung transfer ke nomor rekening masing-masing penerima bantuan sosial itu,” ucap Anggota Pansus DPRD Brebes Wamadiharjo Susanto, Selasa (4/8/2020).
Pria yang juga politisi PKS itu menyebut penyaluran BLT bisa dilakukan dengan dua cara. Pertama, melalui cara tunai dan non tunai. Hal itu sesuai ketentuan Dalam Pelaksanaan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT-Dana Desa) yang telah diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2020.
“Kalau BLT masih dicairkan lewat pemdes, baru kemudian disalurkan ke penerima. Ada rentang waktu perpindahan uang dengan jumah cukup banyak. Sehingga menimbulkan risiko seperti yang terjadi di Desa Petunjungan. Makanya itu, pentingnya non tunai untuk meminimalisirnya,” ungkap dia.
Kendati demikian, dalam pelaksanaan penyaluran BLT non tunai, penerima bantuan menyampaikan data terkait nama sesuai tanda pengenal dan nomor rekening bank yang bersangkutan kepada Kasi/Kaur selaku Pelaksana Kegiatan Anggaran.
Untuk kemudian, berdasarkan Surat Perintah Pembayaran (SPP) yang telah diajukan Kasi/Kaur selaku Pelaksana Kegiatan Anggaran yang telah diverifikasi Sekretaris Desa dan telah disetujui Kepala Desa, Kaur Keuangan melakukan transfer antar rekening bank dari rekening kas Desa (RKDesa) ke rekening penerima bantuan.
“Nanti bukti penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT-Dana Desa) dengan menggunakan bukti transfer antar rekening,” jelasnya.
Bukti transfer selanjutnya direkap dan menjadi bagian tak terpisahkan dengan daftar rekapitulasi penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT-Dana Desa).
Sebelumnya, kepolisian terus menyidik kasus pencurian uang dana desa (DD) yang melibatkan IA (36) Sekertaris Desa (Sekdes) Petunjungan, Kecamatan Bulakamba, Brebes. Pelaku pun terancam hukuman berat ada unsur dugaan tindak pidana korupsi.
“Ya jelas kita perberat kasus pencurian uang DD yang untuk BLT COVID-19. Kita juga masukan ke pasal tindak pidana korupsi (Tipikor),” kata Kapolres Brebes AKBP Gatot Yulianto, Senin, (3/8/2020).
Sebagaimana diketahui, uang tersebut merupakan dana bantuan untuk warga yang terdampak pandemi virus corona (COVID-19). Jumlahnya mencapai Rp 231.896.700.
Di hadapan petugas, pelaku IA mengakui dan menyesali perbuatannya. Dia beralasan, nekat melakukan aksinya lantaran sakit hati dengan Kepala Desa (Kades). Pelaku juga mengaku sedang terlilit utang. (*)
Discussion about this post