TEGAL – Satuan Reskrim Polres Tegal menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Mejasem Barat, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal, Jumat, 4 Januari 2019 siang. Dalam reka ulang tersebut, pelaku Agus Riyant, 28 tahun, memperagakan 25 adegan dengan menggunakan senjata tajam.
Dengan dikawal oleh polisi bersenjata lengkap, Agus memperagakan satu per satu aksinya untuk menghabisi nyawa korban, Sujari, 50 tahun, di sebuah ladang kosong. Pelaku menggunakan sebuah parang untuk melakukan aksinya. Dari reka kejadian, diketahui pelaku sejak awal sengaja membawa parang dengan ditaruh di pijakan motornya.
Kapolres Tegal AKBP Dwi Agus Priatno mengatakan reka ulang tersebut dilakukan dari sebelum, saat dan setelah pembunuhan. “Mulai dari pelaku menghubungi korban untuk janjian di sebuah tempat hingga mengeksusi korban,” katanya.
Dijelaskan, rekonstruksi juga menggambarkan bagaimana pelaku menghabisi nyawa korban dengan berkali-kali. “Dalam melakukan aksinya, pelaku melukai tangan, leher, dan kepala. Namun untuk menyebabkan (korban) meninggal diduga di kepala,” jelasnya.
Dwi menambahkan adanya luka pada kepala korban menjadi petunjuk yang kuat terungkapnya kasus.
“Petunjuk yang menguatkan dugaan pembunuhan yakni adanya lubang di kepala selebar 5 centimeter. Karena sabetan parang,” ungkapnya.
Selain itu adanya rekaman CCTV saat aksi sadis tersebut, membantu polisi dalam mengungkap kasusnya. “Setelah adanya laporan dari warga juga kita terbantu adanya rekaman CCTV toko di sekitar TKP,” terangnya.
Diketahui, saat ditemukan pada akhir Desember 2018 lalu, jazad korban mulai membusuk. Diperkirakan korban telah tewas sejak lima hari sebelum ditemukan warga.
Lebih lanjut Dwi mengungkapkan, motif aksi sadis yang dilakukan pelaku lantaran perasaan dendam. Dimana, korban diduga berselingkuh dengan ibu pelaku.
“Ketika kami interograsi, pelaku awalnya sempat tidak mengakui. Namun kemudian pelaku mengakui aksi kejamnya tersebut dilakukan karena tersulut emosi korban yang menjalin hubungan khusus dengan ibu pelaku,” terangnya.
Pelaku akan dikenakan Pasal 340 KUHP subsider 338 pembunuhan berencana. Ancaman hukumannya maksimal mati atau seumur hidup atau minimal 20 tahun penjara. (Panturapost.id)
Reporter: Reza Abineri
Editor: Muhammad Irsyam Faiz
Discussion about this post