TANGERANG – Pelaku pencoretan Musala Darussalam, Perumahan Villa Tangerang Elok Kelurahan Kuta Jaya, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, akhirnya terungkap. Pelaku tak lain remaja 18 tahun bernama Satrio.
Pelaku masih diperiksa secara instensif oleh pihak kepolisian dan belum diketahui apa motifnya. Saat ini, polisi sudah menetapkan Satrio sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 156 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Agama. Ancamannya yakni 5 tahun penjara.
“Pelaku kita jerat pasal 156a KUHP tentang kejahatan terhadap ketertiban umum, yang pada pokoknya bersifat permusuhan atau penodaan terhadap suatu agama, yang dianut di Indonesia,” kata Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Ade Ary, sebagaimana dikutip dari kumparan.com, Rabu (30/9).
Sebagai informasi, pelaku ditangkap di rumahnya yang berjarak hanya 50 meter dari lokasi kejadian. Ia mengakui perbuatannya aksi vandalisme yang dilakukan sekitar pukul 16.00 WIB.
Sejauh ini diketahui, S tidak mengalami gangguan kejiwaan. Dia juga sempat melihat video di Youtube sebelum mencoret-coret musala.
Sebelumnya, aksi coret-coret dinding atau vandalisme di mushala Darussalam, Perum Villa Tangerang Elok, Kelurahan Kutajaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, viral di media sosial. Dalam video tersebut memperlihatkan berbagai coretan cenderung bernada provokasi, seperti tulisan ‘Tidak Ridho’ di bagian lantai dan tulisan ‘Saya Kafir’ di sebuah white board.
Video juga memperlihatkan lafaz Allah di lantai yang disilang, ada kata ‘Anti Khilafah’ dan ‘Anti Islam’ di bagian tembok. Bukan hanya itu, sejumlah alat ibadah pun dirusak oleh orang yang tak bertanggungjawab tersebut. (*)
SUMBER: Kumparan.com, Detikcom
Discussion about this post