[embeddoc url=”https://brebespost.com/wp-content/uploads/2018/08/9.-PERINDO-1.pdf” download=”all”]
ADVERTISEMENT
Selanjutnya kepada seluruh masyarakat dimohon untuk memberikan masukan dan/atau tanggapan ke Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tegal disertai identitas diri yang jelas. Tanggapan disampaikan paling lama 10 (sepuluh) hari terhitung sejak DCS Anggota DPRD Kabupaten Tegal diumumkan.
ADVERTISEMENT
Discussion about this post