BREBES, Panturapost.com – Dua warga Kecamatan Larangan, Kabupaten Brebes diamankan Satuan Sabhara Polres Brebes lantaran menjual minuman keras, Senin 23 Januari 2017.
Mereka adalah W (41) dan S (58) warga Desa Larangan kecamatan Larangan yang kedapatan menjua miras di warung milik mereka. Dari lokasi warung W di sita 5 botol Angker bir dan 6 bir merk Guinnes. Sedangkan di lokasi S di temukan 10 liter ciu dalam bentuk botol.
“Mereka (terdakwa) berprofesi berjualan kebutuhan rumah tangga, namun disisi lain menyimpan minuman keras di bawah kasur,” terang KBO Sabhara, Aiptu Sutrisno, sebagaimana dilansir dari situs resmi humas polres Brebes, 27 Januari 2017.
Kasus penjualan miras tersebut langsung ditindak dengan pasal Tipiring dan dilimpahkan ke Pengadilan. Sebelum dibacakan putusan, kedua terdakwa memohon hukumannya diringankan karena tidak mengetahui perbuatannya melanggar hukum.
“Kedua terdakwa menyimpan dan menjual miras tanpa izin melanggar pasal 17 ayat 1 no 1 tahun 2015 tentang ketentraman dan ketertiban ancaman hukuman 3 bulan penjara dan denda 50 juta,” ujar Hakim Sri Sulastri SH.
Lantaran keduanya memohon keringanan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, maka mereka hanya dikenakan denda Rp 100 ribu dan biaya sidang 2000 dengan Barang bukti dirampas untuk dimusnakan.
Kasat Sabhara AKP Guritno menyampaikan untuk meminimalisir tindak kriminalitas di wilayan Brebes, pihaknya gencarkan Operasi Pekat, selain itu ini dilakukan juga dalam rangka menjaga suasana kegiatan Pilkada Brebes agar tetap kondusif.
“Operasi Pekat ini kita lakukan setiap hari, diharapkan dengan adanya kegiatan ini kriminalitas di Brebes turun dan pelaksanaan Pilkada Brebes aman,” Ujar Guritno di kantornya Kamis siang (26/1). (Humas Polres Brebes)
Discussion about this post