BREBES – Pansus COVID-19 DPRD Brebes menyesalkan aksi Bupati Brebes Idza Priyanti yang hadir dalam acara gowes massal dan dangdutan. Pansus akan mengevaluasi dan memanggil Bupati untuk meminta penjelasan.
“Yang jelas kita sangat menyayangkan aksi itu (bupati menghadiri gowes massal dan dangdutan). Harus dievaluasi, nanti kita undang (Bupati) untuk rapat duduk bersama,” Ketua Pansus COVID-19 DPRD Brebes Sukirso, Rabu (15/7/2020).
“Kita juga harus mengevaluasi Kabupaten Brebes yang sudah masuk zona hijau, tapi ada tambahan pasien COVID-19,” tambahnya.
Sukirso menambahkan, Pemkab Brebes telah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Brebes Nomor 54 Tahun 2020 Tentang pedoman tatanan normal baru, pada kondisi Pandemi COVID-19. Di Perbup itu sudah jelas apa saja yang diatur. Termasuk soal bagaimana kegiatan keramaian digelar di tengah masyarakat.
“Makanya, dalam waktu dekat kita panggil Bupati yang juga Ketua Gugus Tugas Penanganan COVID-19,” ungkapnya.
Sebagai informasi, acara gowes massal itu dihelat di Desa Kalijurang, Kecamatan Tonjong. Ada hiburan dangdut dan orgen tunggal.
Dalam acara yang dihadiri ribuan massa tersebut tampak banyak warga yang tidak menjaga jarak. Dari foto dan video yang beredar, banyak masyarakat yang tidak memakai masker. Jarak antara warga juga tidak mengindahkan protokol kesehatan karena berkerumun.
Bahkan, dalam kesempatan itu, Idza ikut bernyanyi di panggung hiburan. Di depan panggung, banyak warga yang berjoget mengikuti irama musik dan lagu dangdut berjudul Kereta Malam yang dibawakan bupati. Bupati Idza pun akhirnya meminta maaf setelah mendapat teguran dari Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo. (*)
Editor: Irsyam Faiz
Discussion about this post