BREBES – Pemerintah pusat menghentikan anggaran DAK (Dana Alokasi Khusus) (DAK) tahun 2020 sebanyak Rp 46,9 milliar lebih bagi Pemerintah Kabupaten Brebes. Menyusul surat edaran Menteri Keuangan Indonesia Sri Mulyani tentang penghentian proses pengadaan barang dan jasa DAK.
Surat Edaran bernomor S-247/MK.07/2020 tertanggal 27 Maret tersebut ditujukan kepada Gubernur/Walikota/Bupati penerima DAK Fisik se-Indonesia.
Isi surat edaran Menkeu tersebut menjelaskan kondisi wabah COVID-19 di beberapa wilayah di Indonesia yang membutuhkan beberapa aksi cepat untuk menanggulangi dan mencegah COVID-19.
Sekda Brebes Djoko Gunawan mengatakan, penghentian proses DAK merupakan kebijakan pusat dan berlaku secara nasional. Kecuali alat kesehatan dan pendidikan, semua dihentikan atau tidak bisa melakukan lelang.
“Dari beberapa DAK di OPD (Organisasi Perangkat Daerah, red) di antaranya DPU, Pengairan, Perwaskim dan beberapa OPD lainnya jumlah total mencapai Rp 46,9 milliar yang dihentikan prosesnya,” kata Djoko Gunawan, Senin (30/32020).
Ia menjelaskan, beberapa paket pekerjaan fisik dalam DAK yang dihentikan termasuk proyek peningkatan jalan di tiga ruas jalan. Di antaranya, ruas Kretek-Kaligua, Losari-Prapag Lor dan Limbangan-Randusanga.
“Itu di DPU ya, ada juga proyek jaringan air minum angkanya dengan nilai mencapai Rp 7 milliar yang rencananya ada di 17 desa atau titik. Total di DPU mencapai Rp 24,9 milliar yang dihentikan,” ungkapnya.
Sekda pun berharap kepada masyarakat Kabupaten Brebes untuk mengerti pembatalan tersebut. Karena, semata-mata demi memprioritaskan pada upaya kamanusiaan dalam penanganan wabah COVID-19 tersebut.
“Yang jelas sampai saat ini proses DAK dihentikan. Perkembangan selanjutnya kami masih menunggu keputusan dari pusat,” jelasnya.
Sedangkan pekerjaan yang sudah dimulai, kata Djoko, bisa tetap dilanjutkan hingga selesai dengan memerhatikan aturan dari pemerintah pusat.
“Ada pekerjaan konsultan yang sudah mulai dan harus dilaporkan ke sistem secara online maksimal tanggal 27 Maret kemarin. Sehingga bisa terpantau jika sudah mulai dilakukan dan anggarannya tak dihentikan atau tetap dikeluarkan,” pungkasnya. (*)
Editor: Muhammad Abduh
Discussion about this post