BREBES – Puluhan guru yang tergabung dalam Forum Silaturahmi Uji Kopetensi Guru (FOS UKG) tahun 2015 Kabupaten Brebes, mengeluhkan nasib terkait proses sertifikasi yang sudah 5 tahun tanpa kejelasan. Para guru Aparatur Sipil Negara (ASN) itu pun mendatangi Dewan Pendidikan setempat, Senin (12/4/2021) untuk mengadukan nasib mereka.
Rombongan guru itu, diterima Sekretaris Dewan Pendidikan Kabupaten Brebes, Wijanarto dan Kabid Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK), Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Brebes, M Taufiq untuk beraudiensi.
Menurut Koordinator FOS UKG Tahun 2015 Kabupaten Brebes, Ruslani, mengatakan ada 300 guru ASN proses sertifikasinya belum ada kejelasan hingga kini. Padahal mereka, lulus UKG sejak tahun 2015, sebagai syarat untuk mengikuti program sertifikasi pola Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) di tahun 2016. Namun, hingga kini belum juga masuk dalam sertifikasi program PLPG.
“Dengan persoalan seperti itu, kami mengadu ke Dewan Pendidikan Brebes. Harapan kami bisa difasilitasi untuk mendapatkan hak sertifikasi itu” kata Ruslani.
Sebelumnya, lanjut dia, para guru yang dinyatakan lulus UKG telah melaksanakan pemberkasan untuk sertifikasi program PLPG tahun 2016 lalu. Ini berdasarkan Surat Dinas Pendidikan Kabupaten Brebes nomor 800/ 0976/ 2016 tertanggal 30 Maret 2016, perihal Sertifikasi Guru Tahun 2016.
“Namun, pemberkasan ternyata ditolak, dengan alasan status kepegawaiannya masih Calon Aparatur Sipil Negara (CASN). Padahal di tahun 2016, para guru yang lulus UKG tersebut sudah berstatus ASN per 1 Maret tahun 2016,” katanya.
Meski begitu, bukti fisik berupa Surat Keputusan (SK) ASN belum diserahkan ke masing-masing guru. Menurut dia, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) saat itu sebenarnya sudah ada SK ASN komulatif. Tetapi tinggal menunggu jadwal pembagian kepada para guru yang dinyatakan lulus.
“Kalau belum menerima SK ASN ini, proses sertifikasi kami belum jelas sampai sekarang. Apalagi pada tahun 2016 lalu, juga muncul perubahan aturan terkait proses sertifikasi ini, yakni semula PLPL menjadi Pendidikan Profesi Guru (PPG). Kalau sekarang SK ASN ini sudah kami terima. Makanya, kami meminta agar para guru yang lulus UKG tahun 2015 ini bisa terakomodasi dalam sertifikasi program PPG,” ungkapnya.
Dia mengatakan, berdasarkan aturan Undang-undang Guru dan Dosen, sertifikasi itu merupakan hak setiap guru. Lantaran belum bersertifikasi, sangat berdampak terhadap jenjang karier para guru tersebut. Di antaranya, kenaikan tingkat guru terhambat dan belum mendapatkan hak kesejahteraan dari sertifikasi tersebut.
“Belum bersertifikasi bagi para guru seperti kami ini sangat berdampak. Karier kami terhambat, padahal banyak dari kami yang usianya mendekati purnatugas,” beber dia.
Sementara itu, Sekretaris Dewan Pendidikan Kabupaten Brebes, Wijanarto, mengatakan pihaknya memfasilitasi dengan pemangku kepentingan. Ini untuk mendapatkan solusi terbaik atas permasalahan tersebut.
“Kami upayakan untuk memfasilitasi agar para guru ini bisa terakomodasi dalam sertifikasi. Kalau melihat persoalannya, ada pada tafsir regulasi yang menjadi pertimbangan serius, karena ada perubahan aturan,” kata Wijanarto.
Sementara itu, Kabid PTK Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Brebes, M Taufiq, menyatakan atas pengaduan para guru tersebut, pihaknya akan segera menindaklanjuti dengan melakukan rapat koordinasi. Termasuk dengan para guru tersebut untuk mencari solusi.
Bahkan, Dinas Pendidikan akan segera menyusun draf usulan yang ditujukan kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Agar para guru tersebut terakomodasi untuk mengikuti sertifikasi.
“Jelas kita upayakan, termasuk koordinasi dan membuat draf usulan ke pusat terkait masalah ini,” kata M Taufiq.
Terkait persoalan itu, kata dia, sebenarnya bukan kesalahan Dinas Pendidikan. Namun, persoalan teknis saat ini terkait perubahan regulasi yang menghambat para guru agar berkasnya bisa diverifikasi terkait proses sertifikasi tersebut.
“Jadi ini bukan karena kesalahan dinas, tetapi regulasinya saat itu. Untuk verifikasi berkas pada 1-10 April 2016 lalu, teman-teman guru ini belum menerima SK ASN secara fisik. Sementara sesuai aturan, peserta sertifikasi harus sudah ASN dengan dibuktikan dengan SK. Untuk itu, kami akan berupaya mencari solusi agar mereka tetap terakomodasi,” pungkasnya. (*)
Editor: Irsyam Faiz
Discussion about this post