BREBES – Sejumlah perusahaan yang berada di Jalan Pantura Kabupaten Brebes diindikasikan melakukan penghindaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan membayar pajak tak sewajarnya. Dalam hal ini disinyalir pemilik perusahaan membayar PBB masih menggunakan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) kepemilikan lahan yang lama. Bahkan beberapa perusahaan yang sudah bertahun-tahun tidak mengubah nama SPPT kepemilikan lahan, yakni masih menggunakan nama pemilik lama atau petani.
Tidak berubahnya nama di SPPT sangat berpengaruh pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Di mana sejak berdirinya perusahaan pada tahun 2011 lalu, hingga tahun 2017 PBB yang dibayarkan masih menggunakan tarif sawah.
Berdasarkan ketentuannya, tanah yang berdiri perusahaan tersebut seharusnya sudah bersertitikat atas nama pemilik perusahaan. Namun, lantaran masih menggunakan SPPT nama petani, dari luas lahan perusahaan yang mencapai 20 hektar lebih, hanya membayar PBB sekitar Rp 3,5 juta hingga Rp 5 juta per tahun.
Mendengar kabar itu, anggota Komisi II DPRD Brebes melakukan penelusuran di sejumlah pihak terkait. Termasuk menelusuri berapa sebenarnya pajak yang dibayarkan oleh sebuah perusahaan besar di Bangsri Bulakamba Brebes.
Caranya dengan melakukan kroscek SPPT yang dibayarkan melalui pihak desa setempat. Tak hanya itu, pihaknya juga telah mengonsultasikan hal tersebut kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tegal dan disimpulkan bahwa permasalan ini merupakan penghindaran atau penggelapan PBB. Apalagi praktik ini sudah berlangsung selama bertahun-tahun.
“Memang saya sudah menelusuri persoalan ini di berbagai pihak. Saya pun sudah konsultasi dengan KPP Pratama Tegal, dan ini merupakan penghindaran pajak PBB yang sangat merugikan daerah,” ucap anggota DPRD Brebes Trisno Warsum Demah, Senin (27/8) kemarin.
Ia pun mengaku geram dengan perusahaan-perusahaan yang tak taat aturan. Adanya penghindaran PBB oleh sejumlah perusahaan dianggap bahwa pemerintah selama ini kecolongan dalam menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang selama ini nilainya dianggap sangat minim. Terutama yang didapatkan dari pajak PBB.
“Kita tahu sendiri bagaimana pemerintah menggenjot pajak PPB ke warga. Dalam penarikannya, warga selalu diminta taat bayar pajak. Di sisi lain, pemerintah melakukan pembiaran selama bertahun-tahun terkait pajak perusahaan yang sangat tak wajar. Yang menjadi acuan saya, untuk pabrik di Kersana yang luasnya kurang dari 20 hektar saja, PBB-nya sampai Rp 75 juta per tahun,” beber dia.
Berdasarkan penelusuran di lapangan, tak sedikit perusahaan di wilayah pantura Brebes yang membayar PBB yang tak wajar. Utamanya perusahan yang berada di wilayah Kecamatan Bulakamba.
Dalam Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) yang merupakan dokumen resmi pajak PBB di tiap desa, di Kecamatan Bulakamba tidak tercatat nama salah satu perusahaan besar yang berada di wilayah itu. Padahal, perusahaan multinasional itu sudah berdiri sejak tahun 2011 silam.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Brebes Djoko Gunawan tak membantah dalam hal ini jika pembayaran pajak sebuah perusahaan di Bangsri Bulakamba tidak sesuai dengan fisik.
“Untuk itu memang ternyata tidak sesuai dengan fisiknya. Ya terima kasih atas masukannya. Jadi pada saat rapat koordinasi saat itu, memang kita sedang melakukan penilaian perubahan fungsi lahan dari sawah menjadi pabrik-pabrik yang ada di wilayah Brebes,” ucap Djoko Gunawan.
Setelah melakukan rapat koordinasi, lanjut dia, pada tahun 2018 ini penarikan pajak sudah disesuaikan dengan fisiknya. “Waktu itu proses, sekarang semuanya sudah ditetapkan dengan nilai PBB yang baru sesuai dengan peruntukannya. Awalnya memang masih salah tapi begitu setelah selesai ada masukan ke kita. Kemudian kita ubah kita nilai sesuai dengan pabrik yang berfungsi seperti sekarang ini,” kata dia.
Saat ini, kata dia, pihaknya terus melakukan koordinasi dengan dinas perijinan penanaman modal terpadu satu pintu. “Tentu saja kita berharap bahwa begitu ada investor baru yang masuk izin prinsipnya keluar. Kita bisa diberikan tembusan pemberitahuan. Sehingga kita segera merubah peruntukannya daripada dari sawah ke pabrik sehingga akan menaikkan nilai PBB sesuai fisiknya,” ungkapnya.
Untuk diketahui, saat ini target pendapatan asli daerah yang bersumber dari PBB di Brebes mencapai Rp 29 miliar. “Memang target pendapatanya mencapai Rp 29 miliar. Alhamdullilah udah masuk Rp 21 miliar. Untuk jumlah total ada 900 ribu lembar SPPT seluruh Brebes,” pungkasnya. (*)
Editor : Muhammad Abduh
Discussion about this post