TEGAL – Beberapa mantan narapidana mendaftar menjadi bakal calon legislatif (Bacaleg) di Kota Tegal, Jawa Tengah. Meksi tidak pasti, Komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Tegal Thomas Budiono menyebut ada lima mantan napi yang menjadi bacaleg.
“Sekitar lima yang mendaftar,” kata Thomas Budiono, Rabu (18/7).
Dia menuturkan, dari verifikasi sementara itu, kelimanya tidak masuk dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2018. Dalam aturan itu, kata dia, tertulis di Pasal 4 ayat 3, aturan pelarangan mantan napi korupsi, bandar narkoba, dan kejahatan seksual terhadap anak mencalonkan jadi caleg.
“Kalau dilihat dari verifikasi sementara, mereka tidak termasuk dalam PKPU Nomor 20 yang baru itu. Hanya ada yang mantan napi kasus penganiayaan dan pengguna narkoba saja,” ujar Thomas.
Dia menilai, verifikasi itu perlu karena menjadi syarat penting dalam pencalonan legislatif. Ditambah, nantinya mereka diharuskan membuat pengumuman di media massa dan didokumentasikan.
“Itu kan termasuk syarat bakal calon. Mereka juga diharuskan membuat surat keterangan dari media massa, keputusan dari pengadilan. Dijadikan satu berkas untuk pendaftaran,” kata dia.
Dari syarat itu, baru sebagian yang telah melengkapi berkasnya. Namun dia memberikan batas waktu melengkapi berkas sampai sekitar dua minggu ke depan. “Kita berikan batas waktu sampai 31 Juli mendatang, untuk melengkapi berkasnya,” kata dia. (Sumber: Panturapost.id)
Editor: Muhammad Abduh
Discussion about this post