BREBES – Seorang oknum Sekertaris Desa (Sekdes) Petunjungan, Kecamatan Bulakamba, Brebes berinisial IA (36) diduga membawa kabur uang Dana Desa (DD) mencapai ratusan juta rupiah. Dia kini ditangkap tim Gabungan Resmob Polres Brebes dan unit Reskrim Polsek Bulakamba, Rabu (29/7/2020).
Kapolsek Bulakamba AKP Widiaspo mengatakan, oknum sekdes yang diduga membawa kabur DD sudah diamankan di sebuah rumah kos di Kota Tegal.
“Kami mendapatkan laporan dari pihak Pemdes Petunjungan karena pelakau diduga membawa kabur uang DD. Untuk kemudian anggota unit reskrim bergerak mencari keberadaan pelaku dan akhirnya ditangkap,” kata Widiaspo, Kamis 30 Juli 2020.
Ia mengatakan, kejadian bermula saat bendahara desa Petunjungan ditemani aparatur desa lainnya berangkat ke Bank Jateng Cabang Brebes, berniat mencairkan uang DD. Uang itu nantinya untuk disalurkan sebagai BST ke warga yang terdampak pandemi virus corona (COVID-19) dengan jumlah uang Rp 231.896.700.
Setelah mengambil uang tersebut, keduanya (bendahara dan aparatur desa) kembali ke kantor desa. Kemudian menaruh uang tersebut di bawah salah satu meja di ruangan.
“Nggak lama kemudian, saat korban hendak mengecek uang tersebut, uang tersebut sudah tidak ada ditempat atau hilang,” katanya.
Kemudian, berdasarkan hasil olah TKP dan melakukan pemeriksaan kesejumlah saksi, kecurigaan mengarah ke oknum Sekdes terduga pelaku. “Pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolres Brebes untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.
Selain mengamankan pelaku, pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, uang tunai yang masih dikuasai terduga pelaku sebesar Rp 122.169.000.
Sedangkan uang yang sudah ditransfer ke rekening penerima BST sebesar Rp 99.000.000 untuk 165 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Selain itu, ditransfer ke ATM bank atas nama terduga pelaku sebesar Rp 9.400.000 serta digunakan untuk makan dan BBM kendaraan terduga pelaku sebesar Rp 728.000.
Sedangkan barang bukti lainya yang diamankan, yakni satu unit sepeda motor Honda Scopy, satu buah ATM BRI, satu buah ATM BNI, satu buah alat EDC, satu buah HP merek Redmi dan Buku tabungan/rekening penerima dana BLT DD.
Akibat atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Adapun ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun. (*)
Editor: Irsyam Faiz
Discussion about this post