PEKALONGAN, Panturapost.com – Seorang ibu muda berinisial ITW, 20 tahun, ditangkap Sat Narkoba Kepolisian Resor Pekalongan Kota. Dia ditangkap lantaran diduga menjual obat penenang jenis Dextro secara ilegal.
ITW ditangkap di rumahnya sendiri. Polisi sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di desa curug, tepatnya di rumahnya Tono yang merupakan suami dari ITW sering digunakan untuk transaksi.
Berbekal informasi tersebut, petugas melakukan penggerebekan dan didapati ibu rumah tangga beranak satu itu sedang bertransaksi dengan pembeli. Saat itu sang suami sedang tidak ada dirumah. Dari hasil penggeledahan petugas mendapatkan 326 butir yang disimpan di lemari kamar.
“Pelaku ditangkap karena mengedarkan obat yang masuk dalam kategori obat keras tanpa izin dari instansi terkait,” ujar Kapolres Pekalongan Kota AKBP Enriko Sugiharto Silalahi melalui Kasat Narkoba AKP Junaedi, Senin, 1 Mei 2017.
Saat menggeledah rumah tersangka, Polisi menemukan barang bukti antara lain uang tunai senilai Rp 80.000 yang diduga uang hasil transaksi, 326 butir pil dextro, dan tiga buah handphone.
“Dari pengakuan tersangka, suami dan dirinya sudah menjual barang haram tersebut selama enam bulan,” tambahnya. Saat ini Petugas sedang melakukan pengejaran terhadap Suami pelaku.
Pelaku akan dijerat dengan pasal 196 Undang Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehataan. (Humas Polres Pekalongan Kota/Rhn)
Discussion about this post