TEGAL, Panturapost.com – Seorang warga Balapulang, Kabupaten Tegal ditangkap Tim Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri, Selasa, 6 Juni 2017. Pria berinisial RS itu ditangkap di Dusun Jeruk Kecamatan Wonosari Kabupaten Gunungkidul, Yogyakarta karena diduga sebagai teroris.
Sejumlah sumber menyebut, penangkapan itu dilakukan sekitar pukul 12.00 WIB saat RS sedang berkunjung ke rumah orang tuanya di Gunungkidul. Tim Densus 88 menggeledah rumah dari pukul 13.30 WIB hingga pukul 14.15 WIB.
Situs Viva.co id melansir, berdasarkan keterangan Kakak RS, Eko Budiharyanto, penangkapan itu dilakukan oleh sekitar 20an orang dengan mengendarai mobil dan motor. Saat itu, adiknya nomor tiga itu sedang mengantarkan ibunya ke pasar Argosari Wonosari untuk berbelanja.
Saat meninggalkan ibunya di pasar dan akan pergi ke rumah saudaranya di Dusun Madusari, Desa Wonosari, dia ditangkap oleh polisi. “Adik saya ditangkap di Dusun Madusari, Wonosari,” ujar Eko sebagaimana dikutip dari Viva.co.id.
Eko mengaku tidak mengetahui alasan dari polisi melakukan penangkapan terhadap adiknya. “Saya dan keluarga tak tahu terkait bom mana. Kurang jelas,” katanya.
Menurut Eko, selama ini RS tinggal di Desa Balapulanh Wetan, Kecamatan Balapulang, Kabupaten Tegal sejak 2008. Soal aktivitas RS di Tegal, hanya mengetahui kegiatan RS mengurus kursus musik dan berjualan kelontong. “Di Tegal sepengetahuan kami, dia ngursus musik dan jualan kelontong,” kata dia seperti dikutip Detikcom.
Kepulangan RD ke Gunungkidul selain Silaturahmi, juga untuk menyunatkan anaknya. “Dia pulang (ke Gunungkidul) karena anaknya yang besar minta dikhitan di sini,” ujar dia. (Rhn/Viva.co.id/Detikcom)
Discussion about this post