PEMALANG – Sedikitnya 15 pedagang pasar buah dan sayuran di Kabupaten Pemalang Minggu sore berangkat ke Jakarta, mengadu ke Komisi Yudisial (KY), Ombudsman dan Badan Pengawas Hakin Mahkamah Agung (MA). Mereka mengadukan vonis perkara penggelapan dana swadaya pembangunan kios pasar dengan terdakwa Cari Antoni yang dinilai janggal.
Cari Antoni yang juga seorang pengusaha property, terjerat Pasal 372 tentang penggelapan. Iuaran pedagang senilai Rp1.489.000.000 untuk biaya pembangunan penambahan 28 unit kios, hanya dibayarkan kepada pemborong sejumlah Rp368.000.000 dan sisanya dibawa kabur. Namun sayang, proses hukum di PN Pemalang pada tanggal 11 Desember 2019, Majelis Hakin memvonis Cari Antoni dengan hukuman 8 bulan penjara.
“Kami sebagai pedagang yang dirugikan kecewa. Vonis ini sangat janggal dan tidak logis. Makanya kami adukan ke KY, Ombudsman dan Badan Pengawas Hakim MA,” kata Ketua Paguyuban Pedagang Buah dan Sayur Kabupaten Pemalang, Supandi.
Vonis tersebut dinilai janggal, lanjut Supandi, karena sangat ringan yakni 8 bulan penjara. Padahal, kerugian yang dialami pedagang mencapai Rp miliar lebih. Putusan majelis hakim tersebut kurang dari dua pertiga tuntutan jaksa, yakni 3 tahun penjara.
“Beda lagi kalau Antoni mengembalikan kerugian yang dialami pedagang. Mungkin putusan terebut bisa diterima,” Katanya.
Terkait dengan keberangkatannya ke Jakarta, Supandi berharap Ombudsman, KY dan Badan Pengawas Hakim MA merespon baik. Ia berharap KY dan Badan Pengawas Hakim MA memeriksa para hakim yang menangani kasus persidangan Cari Antoni.
“Di Pemalang, sebelumnya ada kasus penggelapan yang dilakukan oknum pegawai BKK Pemalang. Meski kerugiannya sekitar Rp 90 juta, namun terdakwa divonis 1, 5 tahun penjara. Lah ini ada apa? padahal majelis hakimnya juga sama,” tambahnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Cari Antoni, Yoko saat dikonfimasi melalui pesan whatsapp tidak memberikan komentar apapun. (*)
Editor : Muhammad Abduh
Discussion about this post