TEGAL – Petugas Gabungan dari PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 5 Purwokerto, Satpol PP, Polri dan TNI menertibkan pasar burung yang ada di sepanjang jalur kereta di Desa Banjaran, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal, Kamis (23/7). Pasalnya, aktivitas di pasar burung yang berada tepat di emplasemen ex Stasiun Banjaran, Kecamatan tersebut membahayakan. Karena, kawasan tersebut merupakan jalur kereta api aktif.
Manager Humas PT KAI Daop 5 Purwokerto, Supriyanto, mengatakan, setiap hari Jumat, lokasi tersebut menjadi pasar burung dadakan yang dipenuhi ribuan orang untuk bertransaksi jual beli burung kicauan. Sehingga sangat membahayakan bagi warga sekitar maupun mengganggu aktivitas laju kereta api.
“Sesuai Undang-undang Perkeretaapian, disebutkan ruang manfaat jalur kereta api diperuntukan bagi pengoperasian kereta api dan merupakan daerah tertutup untuk umum,” katanya.
Hal ini, lanjut Supriyanto, ditegaskan dalam Pasal 181 ayat (1) yang menyebutkan, setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api.
“Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 38 menjelaskan mengenai peruntukan jalur kereta api yang tertutup untuk kepentingan umum,” ujarnya.
Menurutnya, dalam Pasal 199, juga mengatur mengenai sanksi pidana terhadap kegiatan tersebut. Setiap orang yang berada di ruang manfaat jalan kereta api, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 ayat (1). Dipidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).
“Aturannya sudah jelas, bagi yang melanggar bisa dikenai pidana,” jelasnya.
Secara bertahap PT KAI mulai mengoperasikan beberapa perjalanan KA-KA Penumpang serta KA Barang. Di Wilayah Daop 5 Purwokerto, sudah dilewati sebanyak 18 KA jarak jauh maupun menengah, serta 8 KA lokal Prameks. Baik yang berjalan setiap hari maupun berjalan hanya Jumat – Sabtu – Minggu. Serta 22 perjalanan KA angkutan barang ke berbagai jurusan, yang berjalan setiap hari.
Kepala Satpol PP kabupaten Tegal, Suharianto, mengatakan, pihaknya akan mendukung langkah PT KAI. Sebab, upaya tersebut untuk keselamatan perjalanan KA maupun keselamatan diri masyarakat.
“Masyarakat dilarang melakukan aktifitas apapun di sepanjang jalur Kereta Api, termasuk berjualandi jalur Kereta Api,” katanya.
Hal tersebut juga berlaku di lokasi lain. Sebab, sebagaimana diketahui, kereta api tidak bisa direm dan berhenti mendadak. Sehingga akan membahayakan masyarakat yang melakukan aktifitas di jalur KA. (*)
Editor: Muhammad Abduh
Discussion about this post