Dinilai Membahayakan, Petugas Gabungan Tertibkan Pasar Burung pada Jalur Rel KA di Adiwerna – Panturapost.com
Sabtu, Januari 28, 2023
Panturapost.com
No Result
View All Result
Panturapost.com
No Result
View All Result
Panturapost.com
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Dinilai Membahayakan, Petugas Gabungan Tertibkan Pasar Burung pada Jalur Rel KA di Adiwerna

Syaifullah by Syaifullah
23 Juli 2020
2 min read
0
Dinilai Membahayakan, Petugas Gabungan Tertibkan Pasar Burung pada Jalur Rel KA di Adiwerna

Petugas Gabungan seka PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 5 Purwokerto, Satpol PP, Polri lan Tentara nertibna pasar manuk sing ana nang sadawané jalur sepur nang Désa Banjaran, Kecamatan Adiwerna, Kabupatén Tegal, dina Kemis (23/7).

Share on FacebookShare on Twitter

TEGAL – Petugas Gabungan dari PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 5 Purwokerto, Satpol PP, Polri dan TNI menertibkan pasar burung yang ada di sepanjang jalur kereta di Desa Banjaran, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal, Kamis (23/7). Pasalnya, aktivitas di pasar burung yang berada tepat di emplasemen ex Stasiun Banjaran, Kecamatan  tersebut membahayakan. Karena, kawasan tersebut merupakan jalur kereta api aktif.

Manager Humas PT KAI Daop 5 Purwokerto, Supriyanto, mengatakan, setiap hari Jumat, lokasi tersebut menjadi pasar burung dadakan yang dipenuhi ribuan orang untuk bertransaksi jual beli burung kicauan. Sehingga sangat membahayakan bagi warga sekitar maupun mengganggu aktivitas laju kereta api.

“Sesuai Undang-undang Perkeretaapian, disebutkan ruang manfaat jalur kereta api diperuntukan bagi pengoperasian kereta api dan merupakan daerah tertutup untuk umum,” katanya.

ADVERTISEMENT

Hal ini, lanjut Supriyanto, ditegaskan dalam Pasal 181 ayat (1) yang menyebutkan, setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api.

Baca Juga

Tiket Kereta Api Libur Nataru Sudah Bisa Dibeli Mulai 7 November 2022

Tiket Kereta Api Libur Nataru Sudah Bisa Dibeli Mulai 7 November 2022

6 November 2022
2 Pencuri Besi Rel KA di Losari Brebes Dibekuk Polisi

PT KAI Apresiasi Polisi Brebes dan Kecam Aksi Pelaku Pencurian Rel KA

7 September 2022

“Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 38 menjelaskan mengenai peruntukan jalur kereta api yang tertutup untuk kepentingan umum,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

Menurutnya, dalam Pasal 199, juga mengatur mengenai sanksi pidana terhadap kegiatan tersebut. Setiap orang yang berada di ruang manfaat jalan kereta api, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 ayat (1). Dipidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).

“Aturannya sudah jelas, bagi yang melanggar bisa dikenai pidana,” jelasnya.

Secara bertahap PT KAI mulai mengoperasikan beberapa perjalanan KA-KA Penumpang serta KA Barang. Di Wilayah Daop 5 Purwokerto, sudah dilewati sebanyak 18 KA jarak jauh maupun menengah, serta 8 KA lokal Prameks. Baik yang berjalan setiap hari maupun berjalan hanya Jumat – Sabtu – Minggu. Serta 22 perjalanan KA angkutan barang ke berbagai jurusan, yang berjalan setiap hari.

Kepala Satpol PP kabupaten Tegal, Suharianto, mengatakan, pihaknya akan mendukung langkah PT KAI. Sebab, upaya tersebut untuk keselamatan perjalanan KA maupun keselamatan diri masyarakat.

“Masyarakat dilarang melakukan aktifitas apapun di sepanjang jalur Kereta Api, termasuk berjualandi jalur Kereta Api,” katanya.

Hal tersebut juga berlaku di lokasi lain. Sebab, sebagaimana diketahui, kereta api tidak bisa direm dan berhenti mendadak. Sehingga akan membahayakan masyarakat yang melakukan aktifitas di jalur KA. (*)

Editor: Muhammad Abduh

Tags: PT KAI
ShareTweetSendShareShare
ADVERTISEMENT

Related Posts

Putri Mantan Bupati Brebes Menikah: Mas Kawin Tanah 3,2 Hektare dan 100 Gram Logam Mulia
Brebes

Putri Mantan Bupati Brebes Menikah: Mas Kawin Tanah 3,2 Hektare dan 100 Gram Logam Mulia

28 Januari 2023
Pulang ke Brebes Sejak Pandemi COVID-19, Pria asal Jepara ini Buka Usaha Kerajinan Kayu
Brebes

Pulang ke Brebes Sejak Pandemi COVID-19, Pria asal Jepara ini Buka Usaha Kerajinan Kayu

27 Januari 2023
RSUD Kardinah Kota Tegal Raih Akreditasi Paripurna
Kota Tegal

RSUD Kardinah Kota Tegal Raih Akreditasi Paripurna

27 Januari 2023
Suami Bunuh Istri di Brebes, Jenazah Korban Akan Diautopsi Hari Ini 
Brebes

Suami Bunuh Istri di Brebes, Jenazah Korban Akan Diautopsi Hari Ini 

27 Januari 2023

Discussion about this post

TERPOPULER

  • Tilang Elektronik Pakai Drone Mulai Diuji Coba di Brebes, Ini Sasaranya…

  • Miris, Suami di Brebes Cekik Istri Sampai Meninggal, Lalu Lapor ke Kakak Ipar

  • Bejat! Ayah di Brebes Tega Cabuli Anak Tirinya Selama 7 Tahun

  • Sempat Buron, Oknum Wartawan Brebes Tersangka Kasus Pemerasan Terkait Perkosaan Ditangkap di Jakarta

  • Polisi Kejar 2 Oknum LSM Terduga Pelaku Pemerasan Terkait Kasus Pemerkosaan Gadis 15 Tahun di Brebes 

  • Suami yang Bunuh Istri di Brebes Mengaku Dapat Bisikan Gaib

  • Polisi Ungkap Nama LSM Tersangka Pemerasan dalam Kasus Pemerkosaan Anak di Brebes

MEDIA SOSIAL

  • 139.9k Fans
  • 169 Followers
  • 30.1k Followers
  • 54.6k Subscribers
ADVERTISEMENT
PanturaPost.com

2020 © PT Pantura Siber Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Verifikasi Dewan Pers
  • Karir

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Brebes
    • Kota Tegal
    • Tegal
    • Pemalang
    • Kajen
    • Pekalongan
    • Batang
  • Kolom
    • Catatan Pekan Ini
    • Opini
    • Moci
    • Kolom Kolam
    • Sejarah
  • Jateng
  • Wisata
  • Olahraga
  • Video
  • Warta Ngapak
  • Kuliner
    • Resep
  • Infografik
  • Inspire Slawi
  • Advertorial
  • Kamus

2020 © PT Pantura Siber Media

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In