TEGAL, Panturapost.com – Plt. Sekda Kota Tegal, Dyah Kemala Shinta, dilaporkan ke kepolisian oleh atasannya sendiri, Wakil Wali Kota, Nur Soleh. Dyah dinilai melakukan penyalahgunaan wewenang karena menggantikan posisi wali kota untuk memimpin pemerintahan. “Sudah kami laporkan ke polisi tadi pagi,” kata Nur Soleh, Selasa, 15 November 2016.
Masalah ini berawal dari kekosongan kepemimpinan di Pemkot Tegal, karena Wali Kota Siti Mashita sedang pergi umrah. Sebagai wakil Nur Soleh bermaksud melakukan koordinasi dengan Dyah sebagai Plt. Sekda. Namun, Dyah menolak berkoordinasi hingga akhirnya terjadi ketegangan antara keduanya pada Kamis, 10 November 2016. Peristiwa tersebut akhirnya dilaporkan Nur Soleh ke Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.
Baca juga: PANAS..!! Wakil Wali Kota Tegal Bersitegang dengan Plt. Sekda. Ada Apa?
Menurut Nur Soleh, Dyah telah melanggar undang-undang tentang pemerintahan daerah. Menurut aturan tersebut, Dyah tidak punya kewenangan menggantikan wali kota. “Seharusnya saya sebagai wakilnya. Ini juga atas perintah Gubernur (Ganjar Pranowo) saat SMS ke saya bilang”Otomatis Anda yang Pimpin,” ujar Nur Soleh.
Baca juga: Wakil Wali Kota Tegal Laporkan Plt. Sekda ke Gurbernur Ganjar Pranowo
Nur Soleh memandang, apa yang dilakukan oleh Dyah sudah mengarah pada tindak pidana. Sebab, kata dia, itu akan berdampak pada tindak pidana korupsi. “Keputusan yang diambil dari orang yang tidak bukan wewenangnya, akan berpotensi terjadi tidak pidana korupsi. Misalnya ketika merealisasikan anggaran,” ujar dia.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tegal Kota, Ajun Komisaris Aris Munandar, membenarkan Nur Soleh telah datag ke kantornya untuk melaporkan peristiwa yang dialaminya. Namun, laporan tersebut belum dilakukan secara resmi. “Jadi masih sebatas konsultasi,” ujar dia.
Pihak kepolisian akan mempelajari berkas dari Nur Soleh, apakah memenuhi unsur pidana atau tidak. Jika memenuhi, maka laporan akan ditindaklanjuti. Namun jika hanya kesalahan administrasi, kepolisian akan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak yang berwenang mengaki kasus ini. (Rhn)
Selanjutnya: Plt. Sekda Bantah menyalahgunakan Wewenang. Alasannya??
Discussion about this post