BREBES – Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Brebes drg O’o Suprana melayangkan surat resmi kepada Menteri Kesehatan (Menkes) RI. Dia menyatakan keberatan atas mulai diberlakukanya uji coba sistem rujukan online BPJS Kesehatan.
“Tertanggal 6 Oktober 2018 kemarin, kami kirimkan surat kepada Menkes dan Dirjen Pelayanan dan Rujukan Kemenkes RI. Isi surat itu intinya kami minta penerapan sistem rujukan online BPJS Kesehatan agar ditinjau kembali,” ucap O’o Suprana, Kamis 11 Oktober 2018.
Akibat pemberlakuan sistem tersebut, kurang dari dua pekan pasien di RSUD Brebes turun drastis hingga 60 persen. “Dengan penerapan mekanisme rujukan online BPJS Kesehatan ini membuat SDM dan prasarana RS tidak dimanfaatkan secara optimal,” kata dia.
Selain itu, kata dia, masyarakat juga mengalami kerugian sejak penerapan sistem itu. Sebab, mereka tidak dapat mengakses langsung pelayanan RS daerah miliknya. “Makanya kami minta Menkes bisa meninjau kembali. Apakah lebih bermanfaat atau malah sebaliknya,” ungkapnya.
Ia menyebut, sistem rujukan online BPJS Kesehatan membuat pro dan kontra dari pasien maupun fasilitas kesehatan (faskes). Dia membeberkan, penurunan drastis pasien lantaran rumah sakit tipe B itu baru bisa mendapat limpahan pasien rujukan setelah rumah sakit tipe di bawahnya.
“Jadi dengan sistem berjenjang, otomatis kita hanya menerima pasien dari rumah sakit tipe C dan D setelah terpenuhi 80 persen,” imbuhnya.
Dia menilai mekanisme baru ini kurang tepat jika dengan dalih pemerataan pasien. Pasalnya, dari fasilitas kesehatan tingkat pratama (FKTP), pasien hanya bisa memilih rujukan ke rumah sakit tipe C dan D.
“Menurut kami dengan sistem itu bukan pemerataan namanya, tapi pasien dipaksa ke rumah sakit tipe C dan D,” katanya.
Ia menyatakan, jika aturan rujukan baru itu dikhawatirkan berdampak tidak sehatnya persaingan antar-rumah sakit. Sebab, masyarakat tidak bisa dengan leluasa memilih dirujuk ke faskes yang dinilai memiliki kualitas pelayanan sesuai yang dikehendaki.
Kondisi itu terjadi sejak peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) meminta rujukan di FKTP. Pilihan faskes rujukan hanya dibatasi di sejumlah rumah sakit tipe C dan D yang telah dipetakan oleh BPJS Kesehatan.
”Trenya kan memang sebelumnya RS berlomba-lomba membuat rumah sakit berpelayanan baik, pelayanan lengkap, sekarang seolah sudah tidak berlaku lagi. Karena masyarakat tidak bisa memilih sesuai dengan keinginannya,” ungkapnya.
Di sisi lain, upaya peningkatan pelayanan pada rumah sakit tipe di bawahnya dikhawatirkan akan menjadi menurun. Karena biar bagaimanpun keduanya tetap mendapatkan alokasi rujukan pasien. “Kesimpulanya kembali kami tegaskan harus ditinjau kembali sistem itu,” pungkasnya.
Reporter: Fajar Eko Nugroho
Editor: Muhammad Irsyam Faiz
Discussion about this post