TEGAL – Dinas Peruhubungan Kota Tegal berencana menerapkan Uji Kir berbasis online. Langkah itu dilakukan untuk mencegah potensi pungutan liar. Dishub juga menggandeng pihak perbankan untuk sistem pembayarannya.
Menurut Kepala Dinas Perhubungan Kota Tegal Herviyanto, saat ini ada 120 kendaraan dari luar Tegal setiap harinya melakukan uji kelayakan kendaraan atau kir di Dinas Perhubungan Kota Tegal. Untuk kendaraan dari wilayah Tegal sendiri kurang lebih 30 sampai 40 kendaraan setiap harinya.
“Nah ini kita mengundang pihak bank untuk membantu dalam hal sistem uji Kir elektronik,” ungkapnya Selasa, 21 Agustus 2018.
Menurut Hervi, pihaknya sedang mempersiapkan piranti lunak dan sejumlah sarana. Perbaikan juga telah dilakukan untuk ruang pelayanan. Perbaikan lainnya yaitu mengintegrasikan sistem IT.
“Perbaikan sistem IT ini yang butuh proses. Mudah-mudahan uji coba dalam waktu 1 bulan 2 bulan ke depan bisa kita lakukan,” terang Hervi.
Selain itu, Hervi juga telah menyiapkan kartu uji yang berbasis IT dilengkapi dengan chip. Kartu uji ini diharapkan bisa membaca data setiap kendaraan yang masuk, sebagai pengganti buku uji. “Jadi nantinya kartu itu bisa membaca data kendaraan. Ya seperti rekam medis kendaraan,” kata Hervi.
Langkah selanjutnya adalah melakukan sosialisasi kepada pemilik kendaraan. Bahwa mulai 1 Januari 2019, sudah tidak ada lagi pembayaran tunai. Tetapi melalui bank. Sehingga diharapkan tidak Ada faktor pungutan liar atau pungli. “Selain itu juga tidak ada biaya tambahan lainnya yang tidak ada dalam aturan.” (Panturapost.id)
Editor: Muhammad Irsyam Faiz
Discussion about this post