Disnakertrans Brebes Buka Posko Pengaduan THR – Panturapost.com
Selasa, Januari 31, 2023
Panturapost.com
No Result
View All Result
Panturapost.com
No Result
View All Result
Panturapost.com
No Result
View All Result
Home Daerah Brebes

Disnakertrans Brebes Buka Posko Pengaduan THR

admin by admin
16 Mei 2019
2 min read
0

Sejumlah pekerja di perusahaan yang ada di Brebes tengah beraktifitas. (foto: fajar eko nugroho)

Share on FacebookShare on Twitter

BREBES – Dinas Tenagakerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Brebes akan membuka posko pengaduan yang bertempat di kantor setempat di Jalan MT Haryono, Kelurahan Brebes, Kecamatan Brebes.

Pendirian posko tersebut untuk memberikan bantuan kepada karyawan swasta yang tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR).

Kepala Disnakertrans Kabupaten Brebes Syamsul Komar mengatakan, posko pengaduan THR tersebut akan difungsikan pada H-7 jelang lebaran. Selama pembukaan posko tersebut, bagi karyawan yang tidak mendapatkan THR bisa mengadukan langsung ke posko. “Pengaduan sendiri bisa datang langsung ke kantor, bisa juga menghubungi petugas,” ucap Syamsul Komar, Kamis 16 Juni 2019.

ADVERTISEMENT

Menurut dia, pembukaan posko bertujuan untuk menampung dan menyelesaikan persoalan yang dihadapi pekerja terkait pembayaran THR. Seperti, pemberian THR yang tidak sesuai peraturan perundangan. Sehingga, tidak hanya masalah THR namun semua pengaduan akan ditindaklanjuti.

Baca Juga

Hadiri Pelantikan Wali Kota Semarang, Megawati Disambut Ganjar

Hadiri Pelantikan Wali Kota Semarang, Megawati Disambut Ganjar

30 Januari 2023
Makna “Kacar Kucur” pada Ritual Pernikahan Jawa

Makna “Kacar Kucur” pada Ritual Pernikahan Jawa

30 Januari 2023

“Segala macam pengaduan akan kita layani. Yang jelas, kita akan melayani sesuai dengan aturan yang ada (terutama pembayaran THR),” ungkapnya.

Terkait besaran THR, kata dia, disesuaikan masa kerja. Misalnya, pekerja melebihi satu tahun masa kerja, mendapatkan THR satu kali gaji. Jika masa kerja belum satu tahun, rumus tertentu untuk menghitung besaran THR yang ada di perusahaan masing-masing.

“Jika karyawan tersebut sudah bekerja selama satu tahun lebih, maka berhak mendapatkan THR satu bulan gaji pokok. Namun, jika belum genap satu tahun, itu disesuaikan dengan kebijakan masing-masing perusahaan,” ungkapnya.

Dalam waktu dekat, kata Komar, pihaknya akan memberikan Surat Edaran (SE) kepada seluruh perusahaan yang ada di Brebes terkait kapan pemberian THR.

Ia menyatakan, dalam pemberian THR setiap perusahaan wajib memberikannya di H-7 jelang lebaran. Jika dalam waktu yang ditentukan tidak dilaksanakan, pihaknya akan memberikan teguran dan medatangi langsung perusahaan tersebut.

“Jadi di surat edaran itu perusahaan diwajibkan membayar THR kepada karyawannya H-7 jelang lebaran atau seminggu sebelum Idul Fitri,” jelasnya.

Terpisah, HRD PT. Osaga Mas Utama Eri Iwang Wahyudi mengungkapkan akan memberikan THR kepada ribuan karyawan sesuai yang telah ditentukan. Menurutnya, dengan pemberian THR tersebut diharapkan bisa membantu dalam memwnuhi kebutuhan menjalang lebaran.

ADVERTISEMENT

“Sesuai dengan surat edaran nanti, kita akan memberikan THR kepada karyawan pada H-7. Untuk besarannya kita menyesuaikan lama kerja karyawan itu sendiri,” pungkasnya. (*)

Editor : Muhammad Abduh

 

Share1352TweetSendShareShare
ADVERTISEMENT

Related Posts

Tidak Dapat Kerja Usai Lulus Kuliah, Sarjana DKV ini Sukses Geluti Usaha Dekorasi Seserahan di Brebes
Brebes

Tidak Dapat Kerja Usai Lulus Kuliah, Sarjana DKV ini Sukses Geluti Usaha Dekorasi Seserahan di Brebes

30 Januari 2023
Talud dan Jalan Baru di Perumahan Pesona Abadi Slawi Kulon Ambrol, Bangunan Rumah Terancam Longsor
Daerah

Talud dan Jalan Baru di Perumahan Pesona Abadi Slawi Kulon Ambrol, Bangunan Rumah Terancam Longsor

30 Januari 2023
Fatayat NU Brebes Luncurkan Gerakan Sadar Gizi untuk Turunkan Angka Stunting
Brebes

Fatayat NU Brebes Luncurkan Gerakan Sadar Gizi untuk Turunkan Angka Stunting

30 Januari 2023
HUT ke-42 Satpam, Kapolres Brebes: Dukung Terus Tugas Polri
Polres Brebes

HUT ke-42 Satpam, Kapolres Brebes: Dukung Terus Tugas Polri

30 Januari 2023

Discussion about this post

TERPOPULER

  • Putri Mantan Bupati Brebes Menikah: Mas Kawin Tanah 3,2 Hektare dan 100 Gram Logam Mulia

  • Tilang Elektronik Pakai Drone Mulai Diuji Coba di Brebes, Ini Sasaranya…

  • Miris, Suami di Brebes Cekik Istri Sampai Meninggal, Lalu Lapor ke Kakak Ipar

  • Bejat! Ayah di Brebes Tega Cabuli Anak Tirinya Selama 7 Tahun

  • Sempat Buron, Oknum Wartawan Brebes Tersangka Kasus Pemerasan Terkait Perkosaan Ditangkap di Jakarta

  • Suami yang Bunuh Istri di Brebes Mengaku Dapat Bisikan Gaib

  • Suami Bunuh Istri di Brebes, Jenazah Korban Akan Diautopsi Hari Ini 

MEDIA SOSIAL

  • 139.9k Fans
  • 169 Followers
  • 30.1k Followers
  • 54.6k Subscribers
ADVERTISEMENT
PanturaPost.com

2020 © PT Pantura Siber Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Verifikasi Dewan Pers
  • Karir

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Brebes
    • Kota Tegal
    • Tegal
    • Pemalang
    • Kajen
    • Pekalongan
    • Batang
  • Kolom
    • Catatan Pekan Ini
    • Opini
    • Moci
    • Kolom Kolam
    • Sejarah
  • Jateng
  • Wisata
  • Olahraga
  • Video
  • Warta Ngapak
  • Kuliner
    • Resep
  • Infografik
  • Inspire Slawi
  • Advertorial
  • Kamus

2020 © PT Pantura Siber Media

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In