TEGAL – Badan Narkotika Nasional (BNN) Tegal mengungkap kasus transaksi narkoba yang dilakukan salah satu oknum PNS di Brebes. Oknum berinisial EH itu ternyata memiliki posisi penting di Unit Pelayanan Pengadaan (ULP) LPSE Kabupaten Brebes.
Selain EH, BNN menangkap DDS yang merupakan pengedar narkoba asal Mejasem, Tegal. Kepala BNN Tegal AKBP Windarto, menjelaskan posisi masing-masing pelaku dalam kasus ini. Dari hasil penyidikan, diketahui EH merupakan pemakai narkoba yang membeli barang haram tersebut ke DDS.
“EH itu baru diketahui pemakai. Apakah dia juga pengedar, kita masih selidiki. Bisa jadi ada indikasi mengarah ke sana (pengedar),” kata dia saat jumpa pers, Senin, 3 September 2018.
Baca juga:
Terlibat Kasus Narkoba, Seorang ASN Pemkab Brebes Ditangkap BNN
Seorang PNS di Brebes Ditangkap BNN, Ratusan Pegawai Pemkab Brebes Dites Urine
PNS Brebes yang Terlibat Kasus Narkoba Terancam Dipecat dengan Tidak Hormat
Adapun DDS, kata Windarto, adalah seorang pengedar. Status itu diketahui setelah penyidik BNN memeriksa pelaku. “Dia menjual narkoba ke EH,” ujar dia.
Baik EH maupun DDS diduga kuat melanggar Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. EH dijerat dengan pasal 112 ayat 1 karena menyimpan, memiliki, dan menguasai sabu-sabu yang merupakan jenis narkoba golongan 1 bukan tanaman. EH terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Adapun DDS dijerat dengan pasal 114 ayat 1 karena diduga menjadi pengedar narkoba. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
BNN saat ini terus menyelidiki kasus ini dengan mengumpulkan barang bukti dan memeriksa saksi-saksi. Tidak menutup kemungkinan, akan ada tersangka baru. “Kami masih terus selidiki,” ujar dia. (*)
Discussion about this post