BREBES – Komisi II DPRD kabupaten Brebes melakukan rapat koordinasi dengan sejumlah pihak, terkait penutupan galian C yang berada di Desa Cikuya Kecamatan Banjarharjo Kabupaten Brebes.
Menurut warga setempat, keberadaan aktivitas penambangan di desa tersebut mendapat protes keras warga Desa Cikuya dan desa sekitarnya.
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Brebes Zaki Safrudin mengatakan, jika aktivitas penambangan galian C di Desa Cikuya itu belum memiliki izin yang lengkap. Pihak perusahaan, kata dia, hanya mengantongi izin prinsip yang diterbitkan oleh Pemprov Jawa Tengah. Sementara terkait dengan UKL dan UPL, pihak perusahaan belum mengantonginya.
“Seperti yang sudah kita lakukan sidak beberapa waktu lalu, disana (galian C) baru ada izin prinsip, sehingga kami meminta pihak perusahaan untuk menutup atau menghentikan aktivitas penambangan di desa itu. Karena selain itu, ini juga mendapatkan protes keras dari warga setempat. Saat ini kami masih koordinasi dengan beberapa pihak agar aktivitas penambangan dihentikan,” ucap Zaki Safrudin usai rapat di Gedung DPRD, Rabu 26 September 2018.
Dalam rapat yang dihadiri oleh sejumlah pihak, termasuk Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup dan Pengelolaan Sampah (DLHPS), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) ini, untuk penutupan secara permanen galian C tersebut harus berkoordinasi dengan pihak terkait.
Sebelumnya, warga Desa Cikuya melakukan aksi penolakan sebanyak 2 kali. Aksi penolakan itu lantaran dengan adanya galian C di desanya akan berdampak pada warga setempat. Mereka akan ditimpa banjir yang lebih besar dari tahun sebelumnya. Pasalnya, sebelum ada aktivitas galian C, sekitar 200 rumah warga terendam banjir. Apalagi jika aktivitas galian C tetap dilanjutkan.
Sementara itu, menurut Kepala Desa Cikuya, Sekod yang turut mengikuti rapat di komisi II DPRD Brebes mengatakan, pada 2014 silam juga ada rencana akan adanya Galian C di wilayah itu. Kendati demikian, rencana itu ditolak oleh warga setempat karena dianggap akan merugikan warga. Warga tidak menghendaki adanya aktivitas penambangan di desanya.
Berselang tahun, rencana itu kembali muncul dan saat ini diketahui bahwa Galian C tersebut sudah mengantongi izin prinsip dari Pemprov Jawa Tengah. Namun, usai mendapatkan penolakan dari warga dan diketahui bahwa aktivitas penambangan tersebut tidak mengantongi izin lengkap, saat ini galian C seluas 8 hektar tersebut sudah ditutup sementara.
“Karena khawatir warga sudah membuat tanggul karena khawatir dengan adanya Galian C. Karena dipastikan desa kami akan terdampak. Tidak ada Galian C saja, tahun kemarin ada 200 rumah warga yang terendam banjir. Warga menghendaki aktivitas penambangan itu dihentikan permanen,” pungkasnya. (*)
Editor : Muhammad Abduh
Discussion about this post