BREBES – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng mendalami adanya dugaan penyimpangan dalam hal pengadaan Sistem Informasi Desa (SID) di Kabupaten Brebes tahun 2019 lalu. Pendalaman tersebut berdasarkan aduan masyarakat terkait dugaan adanya tindak pidana korupsi pada kegiatan yang bersumber dari APBN.
Bahkan, atas aduan tersebut, Tim Unit IV Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah melakukan pengumpulan data dan penyelidikan alat bukti terkait hal tersebut.
“Ya kita sedang melakukan penyelidikan dan pengumpulan data terkait dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pengadaan SID di tahun 2019,” kata Ketua Tim Direskrimsus Polda Jateng, Iptu Winardi yang memimpin langsung pemeriksaan tersbut, Selasa (1/9/2020).
Penyelidikan sudah dilakuan oleh Tim Ditreskrimsus Polda Jateng sejak Senin (31/8) hingga berlangsung hari ini. Setelah memintai keterangan seluruh Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Bulakamba, hari ini, tim memintai keterangan seluruh kepala desa di Kecamatan Sirampog.
“Kemarin kita sudah meminta keterangan dan klarifikasi kepada Kades di Kecamatan Bulakamba. Hari ini di Kecamatan Sirampog. Besok kita lanjutkan di wilayah Brebes Selatan,” ungkapnya.
Untuk diketahui, proyek pengadaan SID itu dilaksanakan di tahun 2019 dengan total nilai mencapai Rp 20 milliar yang diperuntukan bagi seluruh desa yang ada di Brebes sebanyak 293 desa. Nilai pengadaan peralatan komputer dan software tersebut sebesar Rp 70 juta setiap paketnya.
Namun hingga kini sebagian desa yang sudah membayar, barang yang dipesan belum datang. Selain itu sebagian desa yang membeli dan sudah menerima barangnya, tetapi sampai sekarang belum dioperasikan. Selain sebagian desa yang membeli belum menerima barangnya, pengadaan itu diduga dilakukan dengan harga yang terlalu tinggi. Pembelian perangkat SID tersebut dialokasikan dari sumber anggaran Dana Desa (DD) tahun 2019.
Pemeriksaan oleh Tim Ditreskrimsus Polda Jateng itu dibenarkan Kades Pakijangan, Kecamatan Bulakamba, Adhies. Ia dimintai keterangan terkait pengadaan SID di tahun 2019 lalu. “Ya memang kemarin kami bersama Kades lain di Kecamatan Bulakamba hanya dimintai keterangan seputar pengadaan SID,” kata Adhies.
Dalam pengadaan SID itu, lanjut dia, pihaknya meminta vendor untuk segera mengaktifkan barang yang sudah diterima di setiap desa, karena sampai sekarang belum bisa dioperasikan. “Kebetulan desa kami sudah menerima barang SID ini, tetapi tidak bisa dipakai karena belum ada pelatihan penggunaannya bagaimana,” pungkasnya. (*)
Editor: Muhammad Abduh
Discussion about this post