SLAWI – Proses pembuatan semua dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK), Akta Pencatatan Sipil dan lainnya sudah tidak menggunakan kertas sekuritas , melainkan menggunakan Kertas HVS A4 80 gram. Aturan ini berlaku terhitung sejak 1 Juli 2020. Dengan menggunakan HVS itu, masyarakat pun bisa mencetaknya sendiri.
“Penggunaan Kertas HVS A4 80 gram itu sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang digunakan dalam Administrasi Kependudukan,” ujar Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Tegal, Supriyadi pada panturapost, Rabu ( 8/7/2020).
Soal mekanisme pembuatan semua dokumen kependudukan di Disdukcapil Kabupaten Tegal, kata Supriyadi, prosesnya tak berubah.
“Percetakan dengan HVS tersebut berlaku untuk semua dokumen kependudukan. Kalau KTP Elektronik (KTP-El) dan Kartu Identitas Anak (KIA) belum bisa karena aturannya belum berubah sehingga pencetakannya tergantung blangko dari pemerintah pusat,” ungkapnya.
Supriyadi menuturkan, dengan menggunakan kertas HVS ini, pencetakan lebih praktis. Kemungkinan kelangkaan blangko juga sangat kecil karena jenis kertas tersebut ada di pasaran.
Meski pakai kertas HVS, Disdukcapil Kabupaten Tegal menjamin semua dokumen kependudukan, seperti Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran, tetap sah. Karena saat ini, keamanan dokumen itu pada tanda tangan elektronik. Bukan lagi pada jenis kertas yang digunakan.
Pengecekan keaslian dokumen kependudukan bisa dilakukan menggunakan scan QR-code pada tanda tangan elektronik yang ada di masing-masing dokumen. “Kalau meragukan semua administrasi kependudukan, bisa langsung dicek melalui QR-code saja.”
Lalu bagaimana cara masyarakat mencetak sendiri dokumen tersebut? Caranya masyarakat mengajukan permohonan pencetakan dokumen kependudukan dengan mendatangi kantor Dinas Dukcapil atau melalui website, atau aplikasi mobile yang telah disediakan.
Dalam pengajuan itu, masyarakat wajib memberikan nomor HP atau alamat email. Petugas Dinas Dukcapil lalu akan memproses permohonan tersebut.
Setelah itu, masyarakat akan menerima notifikasi dari sistem SIAK melalui SMS dan email berupa informasi link web untuk cetak dokumen kependudukan (format PDF). Masyarakat dapat mempergunakan link tersebut untuk mencetak dokumen kependudukan secara mandiri di rumah atau di tempat manapun.
Untuk memastikan keamanannya, dalam SMS dan email tersebut ada PIN yang bersifat rahasia dan tidak boleh dibagikan atau disebarluaskan kepada siapa pun. Dokumen dari link yang diterima bisa dicetak di kertas HVS 80 gram. (*)
Discussion about this post