Dokumen Kependudukan Gunakan Kertas HVS, Masyarakat pun Bisa Mencetaknya Sendiri – Panturapost.com
Sabtu, Januari 28, 2023
Panturapost.com
No Result
View All Result
Panturapost.com
No Result
View All Result
Panturapost.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Dokumen Kependudukan Gunakan Kertas HVS, Masyarakat pun Bisa Mencetaknya Sendiri

Bentar by Bentar
8 Juli 2020
2 min read
0
Tiap Hari, Sedikitnya 152 Pemohon Akta Lahir Diverifikasi

Warga antre membuat akta lahir di Disdukcapil Kabupaten Tegal. (Dok.panturapost)

Share on FacebookShare on Twitter

SLAWI – Proses pembuatan semua dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK), Akta Pencatatan Sipil dan lainnya sudah tidak menggunakan kertas sekuritas , melainkan menggunakan Kertas HVS A4 80 gram. Aturan ini berlaku  terhitung sejak 1 Juli  2020. Dengan menggunakan HVS itu, masyarakat pun bisa mencetaknya sendiri.

“Penggunaan Kertas HVS A4 80 gram itu sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang digunakan dalam Administrasi Kependudukan,” ujar Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Tegal, Supriyadi pada panturapost, Rabu ( 8/7/2020).

Soal mekanisme pembuatan semua dokumen kependudukan di Disdukcapil Kabupaten Tegal, kata Supriyadi, prosesnya tak berubah.

ADVERTISEMENT

“Percetakan dengan HVS tersebut berlaku untuk semua dokumen kependudukan. Kalau KTP Elektronik (KTP-El) dan Kartu Identitas Anak (KIA) belum bisa karena aturannya belum berubah sehingga pencetakannya tergantung blangko dari pemerintah pusat,” ungkapnya.

Baca Juga

Lebih Mudah, Begini Cara Mengurus e-KTP di Kabupaten Tegal Lewat Online

Lebih Mudah, Begini Cara Mengurus e-KTP di Kabupaten Tegal Lewat Online

3 Februari 2022
136.757 Warga Kabupaten Tegal Masuk Daftar Tunggu Antrean Cetak e-KTP

Ketersediaan Blanko Masih Aman, Warga Kabupaten Tegal Diminta Urus e-KTP Lewat Daring

27 Januari 2022

Supriyadi menuturkan, dengan menggunakan kertas HVS ini, pencetakan lebih praktis. Kemungkinan kelangkaan blangko juga sangat kecil karena jenis kertas tersebut ada di pasaran.

Meski pakai kertas HVS, Disdukcapil Kabupaten Tegal menjamin semua dokumen kependudukan, seperti Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran, tetap sah. Karena saat ini,  keamanan dokumen itu pada tanda tangan elektronik. Bukan lagi pada jenis kertas yang digunakan.

Pengecekan keaslian dokumen kependudukan bisa dilakukan menggunakan scan QR-code pada tanda tangan elektronik yang ada di masing-masing dokumen. “Kalau meragukan semua administrasi kependudukan, bisa langsung dicek melalui QR-code saja.”

Lalu bagaimana cara masyarakat mencetak sendiri dokumen tersebut? Caranya masyarakat mengajukan permohonan pencetakan dokumen kependudukan dengan mendatangi kantor Dinas Dukcapil atau melalui website, atau aplikasi mobile yang telah disediakan.

Dalam pengajuan itu, masyarakat wajib memberikan nomor HP atau alamat email. Petugas Dinas Dukcapil lalu akan memproses permohonan tersebut.

ADVERTISEMENT

Setelah itu, masyarakat akan menerima notifikasi dari sistem SIAK melalui SMS dan email berupa informasi link web untuk cetak dokumen kependudukan (format PDF). Masyarakat dapat mempergunakan link tersebut untuk mencetak dokumen kependudukan secara mandiri di rumah atau di tempat manapun.

Untuk memastikan keamanannya, dalam SMS dan email tersebut ada PIN yang bersifat rahasia dan tidak boleh dibagikan atau disebarluaskan kepada siapa pun. Dokumen dari link yang diterima bisa dicetak di kertas HVS 80 gram. (*)

Tags: Disdukcapil Kabupaten Tegal
ShareTweetSendShareShare
ADVERTISEMENT

Related Posts

Pulang ke Brebes Sejak Pandemi COVID-19, Pria asal Jepara ini Buka Usaha Kerajinan Kayu
Brebes

Pulang ke Brebes Sejak Pandemi COVID-19, Pria asal Jepara ini Buka Usaha Kerajinan Kayu

27 Januari 2023
RSUD Kardinah Kota Tegal Raih Akreditasi Paripurna
Kota Tegal

RSUD Kardinah Kota Tegal Raih Akreditasi Paripurna

27 Januari 2023
Suami Bunuh Istri di Brebes, Jenazah Korban Akan Diautopsi Hari Ini 
Brebes

Suami Bunuh Istri di Brebes, Jenazah Korban Akan Diautopsi Hari Ini 

27 Januari 2023
Miris, Suami di Brebes Cekik Istri Sampai Meninggal, Lalu Lapor ke Kakak Ipar
Brebes corner

Suami yang Bunuh Istri di Brebes Mengaku Dapat Bisikan Gaib

27 Januari 2023

Discussion about this post

TERPOPULER

  • Tilang Elektronik Pakai Drone Mulai Diuji Coba di Brebes, Ini Sasaranya…

  • Miris, Suami di Brebes Cekik Istri Sampai Meninggal, Lalu Lapor ke Kakak Ipar

  • Bejat! Ayah di Brebes Tega Cabuli Anak Tirinya Selama 7 Tahun

  • Sempat Buron, Oknum Wartawan Brebes Tersangka Kasus Pemerasan Terkait Perkosaan Ditangkap di Jakarta

  • Polisi Kejar 2 Oknum LSM Terduga Pelaku Pemerasan Terkait Kasus Pemerkosaan Gadis 15 Tahun di Brebes 

  • Suami yang Bunuh Istri di Brebes Mengaku Dapat Bisikan Gaib

  • Polisi Ungkap Nama LSM Tersangka Pemerasan dalam Kasus Pemerkosaan Anak di Brebes

MEDIA SOSIAL

  • 139.9k Fans
  • 169 Followers
  • 30.1k Followers
  • 54.4k Subscribers
ADVERTISEMENT
PanturaPost.com

2020 © PT Pantura Siber Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Verifikasi Dewan Pers
  • Karir

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Brebes
    • Kota Tegal
    • Tegal
    • Pemalang
    • Kajen
    • Pekalongan
    • Batang
  • Kolom
    • Catatan Pekan Ini
    • Opini
    • Moci
    • Kolom Kolam
    • Sejarah
  • Jateng
  • Wisata
  • Olahraga
  • Video
  • Warta Ngapak
  • Kuliner
    • Resep
  • Infografik
  • Inspire Slawi
  • Advertorial
  • Kamus

2020 © PT Pantura Siber Media

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In