DPO 4 Tahun, Peternak Ditangkap Kejari Brebes di Kota Depok – Panturapost.com
Sabtu, Januari 28, 2023
Panturapost.com
No Result
View All Result
Panturapost.com
No Result
View All Result
Panturapost.com
No Result
View All Result
Home Daerah

DPO 4 Tahun, Peternak Ditangkap Kejari Brebes di Kota Depok

Fajar Eko Nugroho by Fajar Eko Nugroho
5 Juli 2018
5 min read
0
DPO 4 Tahun, Peternak Ditangkap Kejari Brebes di Kota Depok

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes, Transiswara Adhi menggelar jumpa pers mengenai penangkapan Sunardi. (Foto Fajar Eko Nugroho)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Baca Juga

Bulan Dana PMI 2022 di Kabupaten Tegal Peroleh Rp 2,23 M dari Target Rp 2 M

Bulan Dana PMI 2022 di Kabupaten Tegal Peroleh Rp 2,23 M dari Target Rp 2 M

27 Januari 2023
Hamili Anak Kandung hingga Melahirkan, Warga Taman Diringkus Polres Pemalang

Kolu-koluné, Bapa-bapa nang Pemalang Metengi Anak Kandungé Dhéwék Nganti Lairan

27 Januari 2023
BREBES – Tim gabungan Kejaksaan Negeri Brebes menangkap seorang peternak bernama Sunardi bin Jihad yang telah masuk daftar pencarian orang sejak 2012 lalu. Sunardi merupakan terpidana dalam kasus dugaan korupsi Unit Pengelolaan Pupuk Organik (UPPO). Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes, Transiswara Adhi mengatakan, saat itu, Sunardi menjadi ketua kelompok tani Maju Bersama.
“Alhamdullilah pada Rabu (4/7) siang ditangkap di sebuah kios milik terpidana (Sunardi) di Cilangkap Tapos Kota Depok sekitar pukul 15.00 WIB. Dia merupakan orang yang sudah masuk dalam DPO selama 4 tahun belakangan,” ungkap Transiswara Adhi dalam konferensi pers di aula Kejari Brebes, Kamis 5 Juli 2018.
Selama empat tahun terakhir, Sunardi bersembunyi di beberapa daerah di Jakarta. Terakhir kali sebelum ditangkap dia tinggal di Kota Depok.
Menurut Transiswara, penangkapan dilakukan bersama dengan tim gabungan yang terdiri dari tim jaksa Intilijen dan tim jaksa Pidana Khusus. Bahkan saat ditangkap, Sunardi sedang menunggu kios kelontongnya sembari duduk santai tak mengenakan pakaian kemeja atau kaos. Pria paruh baya itu, hanya mengenakan pakaian singlet dengan kupluk di kepalanya.
Sesaat sebelum ditangkap, Sunardi sempat mengelak dan berkilah dengan melontarkan pernyataan penyangkalannya. Kendati demikian, tim Kejari Brebes yang dipimpin langsung oleh Kasi Pidsus Arie Chandra Dinata tak lama kemudian langsung membawa yang bersangkutan.
Karena statusnya sudah terpidana, Kajari melanjutkan, maka tak ada hambatan berarti dalam penangkapan Sunardi. “Selanjutnya, Sunardi langsung dibawa ke Lapas Brebes sekitar pukul 20.00 WIB,” kata Kajari.
Sunardi diketahui telah divonis oleh PN Tipikor Semarang pada tahun 2017 lalu. Sunardi memegang peran penting dalam kasus korupsi UPO. Perannya sebagai ketua kelompok tani Maju Bersama yang menerima bantuan dana dari Kementerian Pertanian mencapai Rp 340 juta di tahun 2011 lalu.

Diintai Cukup Lama

Kasi Pidsus Kejari Brebes, Arie Chandra Dinata mengatakan, Sunardi merupakan terpidana kasus korupsi program UPPO. Ia merupakan warga Desa Pamedaran, Kecamatan Ketanggungan, Brebes. Sunardi yang merupakan Ketua Kelompok Tani Maju Bersama Desa Pamedaran selaku penerima bantuan UPPO.
Diketahui Sunardi telah melakukan tindak pidana korupsi menjual puluhan ekor sapi dari bantuan UPPO yang diterima kelompok ternaknya tersebut.
Ia sebelumnya telah divonis bersalah dalam kasus itu oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang di tahun 2017. Namun dalam proses penyidikan di tahun 2014, Sunardi diketahui melarikan diri.
Dia mengatakan, terpidana berhasil ditangkap setelah jajarannya melakukan pengintaian cukup lama. Selain di Desa Pamedaran, pengintaian juga dilakukan di beberapa tempat yang diduga menjadi persembunyian terpidana. “Sekitar sebulan tim kami melakukan pengintaian dan akhirnya berhasil menangkap terpidana ini,” tandasnya.
Ia menjelaskan, Sunardi diketahui kabur sejak tahun 2014 lalu, di saat kasusnya dalam proses penyidikan Kejari Brebes. Bahkan, tercatat hanya sekali memenuhi panggilan pemeriksaan dan selanjutnya diketahui telah buron.
“Kasus ini telah diputus Pengadilan Tipikor Semarang di tahun 2017 lalu, melalui sidang inabsensia karena tidak dihadiri terdakwa. Sehingga yang bersangkutan kini statusnya sebagai terpidana. Dalam putus ini, Sunardi divonis bersalah dan dihukum 3 tahun penjara, denda 50 juta serta membayar uwng pengganti sebesar Rp 209.206.950 atau subsider 2 tahun penjara, ” ungkapnya.
Menurit dia, korupsi itu terjadi berawal saat Kelompok Ternak Maju Bersama Desa Pamedaran, Kecamatan Ketanggungan, Brebes mendapat bantuan program Uppo senilai Rp 340 juta dari proposal yang diajukannya ke Dinas Peternakan Kabupaten Brebes di tahun 2011 lalu.
Dari total bantuan itu sesuai rincian kegiatan digunakan untuk pembuatan kandang ternak senilai Rp 36 juta, pembelian ternak sapi sebanyak 35 ekor meliputi 33 ekor sapi betina dan 2 ekor sapi jantan. Kemudian, untuk belanja mesin dan kendaraan operasional berupa sepeda motor roda tiga senilai Rp 86 juta.
“Dari total bantuan yang diterima ini semua kegiatan memang dilaksanakan. Namun dalam perjalannya, terpidana atas inisiatif sendiri menjual sebanyak 32 ekor sapi milik kelompok yang semestinya dikembangkan. Sesuai perhitungan Ispektorat, tindakan ini menyebabkan kerugian negara hingga Rp 209.206.950,” jelasnya.
Kemudian, sebanyak 32 ekor sapi tersebut, oleh terpidana dijual dalam dua tahap. Yakni, tahap pertama dijual sebanyak 15 ekor sapi dan tahap kedua sebanyak 17 ekor sapi. Sedangkan sebanyak 3 ekor sapi dilaporkan mati. ( sumber: panturapost.id )
 
 
Editor : Muhammad Abduh
ShareTweetSendShareShare
ADVERTISEMENT

Related Posts

Pulang ke Brebes Sejak Pandemi COVID-19, Pria asal Jepara ini Buka Usaha Kerajinan Kayu
Brebes

Pulang ke Brebes Sejak Pandemi COVID-19, Pria asal Jepara ini Buka Usaha Kerajinan Kayu

27 Januari 2023
RSUD Kardinah Kota Tegal Raih Akreditasi Paripurna
Kota Tegal

RSUD Kardinah Kota Tegal Raih Akreditasi Paripurna

27 Januari 2023
Suami Bunuh Istri di Brebes, Jenazah Korban Akan Diautopsi Hari Ini 
Brebes

Suami Bunuh Istri di Brebes, Jenazah Korban Akan Diautopsi Hari Ini 

27 Januari 2023
Miris, Suami di Brebes Cekik Istri Sampai Meninggal, Lalu Lapor ke Kakak Ipar
Brebes corner

Suami yang Bunuh Istri di Brebes Mengaku Dapat Bisikan Gaib

27 Januari 2023

Discussion about this post

TERPOPULER

  • Tilang Elektronik Pakai Drone Mulai Diuji Coba di Brebes, Ini Sasaranya…

  • Miris, Suami di Brebes Cekik Istri Sampai Meninggal, Lalu Lapor ke Kakak Ipar

  • Bejat! Ayah di Brebes Tega Cabuli Anak Tirinya Selama 7 Tahun

  • Sempat Buron, Oknum Wartawan Brebes Tersangka Kasus Pemerasan Terkait Perkosaan Ditangkap di Jakarta

  • Polisi Kejar 2 Oknum LSM Terduga Pelaku Pemerasan Terkait Kasus Pemerkosaan Gadis 15 Tahun di Brebes 

  • Suami yang Bunuh Istri di Brebes Mengaku Dapat Bisikan Gaib

  • Polisi Ungkap Nama LSM Tersangka Pemerasan dalam Kasus Pemerkosaan Anak di Brebes

MEDIA SOSIAL

  • 139.9k Fans
  • 169 Followers
  • 30.1k Followers
  • 54.4k Subscribers
ADVERTISEMENT
PanturaPost.com

2020 © PT Pantura Siber Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Verifikasi Dewan Pers
  • Karir

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Brebes
    • Kota Tegal
    • Tegal
    • Pemalang
    • Kajen
    • Pekalongan
    • Batang
  • Kolom
    • Catatan Pekan Ini
    • Opini
    • Moci
    • Kolom Kolam
    • Sejarah
  • Jateng
  • Wisata
  • Olahraga
  • Video
  • Warta Ngapak
  • Kuliner
    • Resep
  • Infografik
  • Inspire Slawi
  • Advertorial
  • Kamus

2020 © PT Pantura Siber Media

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In