ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
BREBES – Tim gabungan Kejaksaan Negeri Brebes menangkap seorang peternak bernama Sunardi bin Jihad yang telah masuk daftar pencarian orang sejak 2012 lalu. Sunardi merupakan terpidana dalam kasus dugaan korupsi Unit Pengelolaan Pupuk Organik (UPPO). Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes, Transiswara Adhi mengatakan, saat itu, Sunardi menjadi ketua kelompok tani Maju Bersama.
“Alhamdullilah pada Rabu (4/7) siang ditangkap di sebuah kios milik terpidana (Sunardi) di Cilangkap Tapos Kota Depok sekitar pukul 15.00 WIB. Dia merupakan orang yang sudah masuk dalam DPO selama 4 tahun belakangan,” ungkap Transiswara Adhi dalam konferensi pers di aula Kejari Brebes, Kamis 5 Juli 2018.
Selama empat tahun terakhir, Sunardi bersembunyi di beberapa daerah di Jakarta. Terakhir kali sebelum ditangkap dia tinggal di Kota Depok.
Menurut Transiswara, penangkapan dilakukan bersama dengan tim gabungan yang terdiri dari tim jaksa Intilijen dan tim jaksa Pidana Khusus. Bahkan saat ditangkap, Sunardi sedang menunggu kios kelontongnya sembari duduk santai tak mengenakan pakaian kemeja atau kaos. Pria paruh baya itu, hanya mengenakan pakaian singlet dengan kupluk di kepalanya.
Sesaat sebelum ditangkap, Sunardi sempat mengelak dan berkilah dengan melontarkan pernyataan penyangkalannya. Kendati demikian, tim Kejari Brebes yang dipimpin langsung oleh Kasi Pidsus Arie Chandra Dinata tak lama kemudian langsung membawa yang bersangkutan.
Karena statusnya sudah terpidana, Kajari melanjutkan, maka tak ada hambatan berarti dalam penangkapan Sunardi. “Selanjutnya, Sunardi langsung dibawa ke Lapas Brebes sekitar pukul 20.00 WIB,” kata Kajari.
Sunardi diketahui telah divonis oleh PN Tipikor Semarang pada tahun 2017 lalu. Sunardi memegang peran penting dalam kasus korupsi UPO. Perannya sebagai ketua kelompok tani Maju Bersama yang menerima bantuan dana dari Kementerian Pertanian mencapai Rp 340 juta di tahun 2011 lalu.
Diintai Cukup Lama
Kasi Pidsus Kejari Brebes, Arie Chandra Dinata mengatakan, Sunardi merupakan terpidana kasus korupsi program UPPO. Ia merupakan warga Desa Pamedaran, Kecamatan Ketanggungan, Brebes. Sunardi yang merupakan Ketua Kelompok Tani Maju Bersama Desa Pamedaran selaku penerima bantuan UPPO.
Diketahui Sunardi telah melakukan tindak pidana korupsi menjual puluhan ekor sapi dari bantuan UPPO yang diterima kelompok ternaknya tersebut.
Ia sebelumnya telah divonis bersalah dalam kasus itu oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang di tahun 2017. Namun dalam proses penyidikan di tahun 2014, Sunardi diketahui melarikan diri.
Dia mengatakan, terpidana berhasil ditangkap setelah jajarannya melakukan pengintaian cukup lama. Selain di Desa Pamedaran, pengintaian juga dilakukan di beberapa tempat yang diduga menjadi persembunyian terpidana. “Sekitar sebulan tim kami melakukan pengintaian dan akhirnya berhasil menangkap terpidana ini,” tandasnya.
Ia menjelaskan, Sunardi diketahui kabur sejak tahun 2014 lalu, di saat kasusnya dalam proses penyidikan Kejari Brebes. Bahkan, tercatat hanya sekali memenuhi panggilan pemeriksaan dan selanjutnya diketahui telah buron.
“Kasus ini telah diputus Pengadilan Tipikor Semarang di tahun 2017 lalu, melalui sidang inabsensia karena tidak dihadiri terdakwa. Sehingga yang bersangkutan kini statusnya sebagai terpidana. Dalam putus ini, Sunardi divonis bersalah dan dihukum 3 tahun penjara, denda 50 juta serta membayar uwng pengganti sebesar Rp 209.206.950 atau subsider 2 tahun penjara, ” ungkapnya.
Menurit dia, korupsi itu terjadi berawal saat Kelompok Ternak Maju Bersama Desa Pamedaran, Kecamatan Ketanggungan, Brebes mendapat bantuan program Uppo senilai Rp 340 juta dari proposal yang diajukannya ke Dinas Peternakan Kabupaten Brebes di tahun 2011 lalu.
Dari total bantuan itu sesuai rincian kegiatan digunakan untuk pembuatan kandang ternak senilai Rp 36 juta, pembelian ternak sapi sebanyak 35 ekor meliputi 33 ekor sapi betina dan 2 ekor sapi jantan. Kemudian, untuk belanja mesin dan kendaraan operasional berupa sepeda motor roda tiga senilai Rp 86 juta.
“Dari total bantuan yang diterima ini semua kegiatan memang dilaksanakan. Namun dalam perjalannya, terpidana atas inisiatif sendiri menjual sebanyak 32 ekor sapi milik kelompok yang semestinya dikembangkan. Sesuai perhitungan Ispektorat, tindakan ini menyebabkan kerugian negara hingga Rp 209.206.950,” jelasnya.
Kemudian, sebanyak 32 ekor sapi tersebut, oleh terpidana dijual dalam dua tahap. Yakni, tahap pertama dijual sebanyak 15 ekor sapi dan tahap kedua sebanyak 17 ekor sapi. Sedangkan sebanyak 3 ekor sapi dilaporkan mati. ( sumber: panturapost.id )
Editor : Muhammad Abduh
Discussion about this post