DPRD Brebes Ingatkan Pengusaha Toko Modern, Jika Melanggar Perda Bisa Dicabut Izinnya – Panturapost.com
Minggu, Januari 29, 2023
Panturapost.com
No Result
View All Result
Panturapost.com
No Result
View All Result
Panturapost.com
No Result
View All Result
Home Daerah Brebes

DPRD Brebes Ingatkan Pengusaha Toko Modern, Jika Melanggar Perda Bisa Dicabut Izinnya

DPRD Brebes baru saja mengesahkan Perda terkait toko modern.

Fajar Eko Nugroho by Fajar Eko Nugroho
1 Desember 2020
2 min read
0
Tak Sesuai Permendagri, DPRD Brebes Usulkan Raperda Inisiatif tentang BPD

Anggota Fraksi PKS DPRD Brebes, Wamadiharjo Susanto

Share on FacebookShare on Twitter

BREBES – DPRD Brebes telah menetapkan Ranperda menjadi Perda terkait pengaturan toko modern, pasar tradisional, dan pusat perbelanjaan dalam rapat paripurna, Senin (30/11/2020) kemarin. Menurut Anggota DPRD Brebes Wamadiharjo Susanto mengatakan, regulasi yang sudah ditetapkan akan segera dibahas dan disosialisasikan ke masyarakat.

Dalam Perda itu, ada beberapa poin yang menjadi perhatian. Di antaranya, terkait aturan jam buka operasional hingga jarak minimal toko modern dengan pasar tradisional sejauh 1 kilometer.

Selain itu, perda revisi inisiatif DPRD Brebes itu memuat aturan terkait lahan bagi UMKM yang menjual produk lokal. Baik di toko modern atau pun pusat perbelanjaan.

ADVERTISEMENT

“Revisi Perda terkait toko modern, pasar tradisional dan pusat perbelanjaan ini sangat penting. Karena ada sanksi bagi siapa saja yang tidak sesuai ketentuan atau aturan,” kata Wamadiharjo Susanto, Selasa 1 Desember 2020.

Baca Juga

Viral Kasus Pemerkosaan Gadis 15 Tahun di Brebes, DPRD Minta Pemkab Lakukan Ini

Viral Kasus Pemerkosaan Gadis 15 Tahun di Brebes, DPRD Minta Pemkab Lakukan Ini

25 Januari 2023
Tingkatkan Pelayanan Publik, Setwan DPRD Brebes Buka Ruang One Stop Service

Tingkatkan Pelayanan Publik, Setwan DPRD Brebes Buka Ruang One Stop Service

16 Januari 2023

Ia menyatakan, jika sanksi kepada pelanggar aturan Perda bagi pengusaha hingga pencabutan izin berdirinya toko modern tersebut.

“Di Perda itu, juga ada bagaimana ketentuan toko modern di wilayah kawasan Industri dan tempat strategis terkait jam buka operasionalnya,” ungkapnya.

Saat ini, kata Politisi PKS itu, sedang berkoordinasi dengan dinas terkait sesuai tugas pokok dan fungsinya. Seperti, Kantor Perizinan dan Satpol PP sebagai penegak Perda tersebut.

Sebagai informasi, Perda inisiatif atau revisi Perda No 1 Tahun 2014 tersebut memang telah mengatur keberadaan toko modern. Namun tidak detail termasuk sanksi pelanggarannya. Selain itu, juga pengawasan Perda yang sudah ada sangat lemah. Sehingga toko modern yang melanggar aturan seakan dibiarkan saja terus melanggar.

“Penegakan dan pengawasan dari birokrasi memang lemah. Misalnya kesesuaian aturan dalam Perda itu tentang jarak minimal 1 kilometer dari pasar tradisional. Tapi, di lapangan, silakan saja dilihat sendiri. Ada yang di depan pasar tradisioanal, di samping dan dekat pedagang UMKM,” tegas tegasnya.

Menurut dia, Perda yang lama beberapa bagian sudah tidak relevan dengan kondisi terkini. Sehingga revisi dalam bentuk Perda yang baru. Baik terkait perizinannya, terkait operasional dan aspek legalitas.

Revisi Perda ini, lanjut dia, diharapkan bisa melakukan penegakan toko modern yang tidak sesuai aturan. Kehadiran toko modern, menurutnya, jangan sampai mengancam bahkan mematikan toko atau pasar tradisional. (*)

ADVERTISEMENT

 

Editor: Irsyam Faiz

Tags: DPRD BrebesPerdaPerda Toko ModernWamadiharjo
ShareTweetSendShareShare
ADVERTISEMENT

Related Posts

Mengenal Batik Mangrove Pandansari Karya Warga Kaliwlingi, Brebes
Brebes

Mengenal Batik Mangrove Pandansari Karya Warga Kaliwlingi, Brebes

28 Januari 2023
Piala Dunia 2022, Sukses Diplomasi Islam dan Ekonomi 
Catatan Pekan Ini

ONH Rp 69 Juta, di Malaysia Masih Rp 40-an Juta

28 Januari 2023
Putri Mantan Bupati Brebes Menikah: Mas Kawin Tanah 3,2 Hektare dan 100 Gram Logam Mulia
Brebes

Putri Mantan Bupati Brebes Menikah: Mas Kawin Tanah 3,2 Hektare dan 100 Gram Logam Mulia

28 Januari 2023
Pulang ke Brebes Sejak Pandemi COVID-19, Pria asal Jepara ini Buka Usaha Kerajinan Kayu
Brebes

Pulang ke Brebes Sejak Pandemi COVID-19, Pria asal Jepara ini Buka Usaha Kerajinan Kayu

27 Januari 2023

Discussion about this post

TERPOPULER

  • Putri Mantan Bupati Brebes Menikah: Mas Kawin Tanah 3,2 Hektare dan 100 Gram Logam Mulia

  • Tilang Elektronik Pakai Drone Mulai Diuji Coba di Brebes, Ini Sasaranya…

  • Miris, Suami di Brebes Cekik Istri Sampai Meninggal, Lalu Lapor ke Kakak Ipar

  • Bejat! Ayah di Brebes Tega Cabuli Anak Tirinya Selama 7 Tahun

  • Sempat Buron, Oknum Wartawan Brebes Tersangka Kasus Pemerasan Terkait Perkosaan Ditangkap di Jakarta

  • Suami yang Bunuh Istri di Brebes Mengaku Dapat Bisikan Gaib

  • Suami Bunuh Istri di Brebes, Jenazah Korban Akan Diautopsi Hari Ini 

MEDIA SOSIAL

  • 139.9k Fans
  • 169 Followers
  • 30.1k Followers
  • 54.6k Subscribers
ADVERTISEMENT
PanturaPost.com

2020 © PT Pantura Siber Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Verifikasi Dewan Pers
  • Karir

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Brebes
    • Kota Tegal
    • Tegal
    • Pemalang
    • Kajen
    • Pekalongan
    • Batang
  • Kolom
    • Catatan Pekan Ini
    • Opini
    • Moci
    • Kolom Kolam
    • Sejarah
  • Jateng
  • Wisata
  • Olahraga
  • Video
  • Warta Ngapak
  • Kuliner
    • Resep
  • Infografik
  • Inspire Slawi
  • Advertorial
  • Kamus

2020 © PT Pantura Siber Media

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In