DPRD Brebes Ingatkan Pengusaha Toko Modern, Jika Melanggar Perda Bisa Dicabut Izinnya - Panturapost.com
Senin, Maret 1, 2021
Panturapost.com
No Result
View All Result
Panturapost.com
No Result
View All Result
Panturapost.com
No Result
View All Result
Home Daerah Brebes

DPRD Brebes Ingatkan Pengusaha Toko Modern, Jika Melanggar Perda Bisa Dicabut Izinnya

DPRD Brebes baru saja mengesahkan Perda terkait toko modern.

Eko Nugroho by Eko Nugroho
2020/12/01 6:28pm
2 min read
0
Tak Sesuai Permendagri, DPRD Brebes Usulkan Raperda Inisiatif tentang BPD

Anggota Fraksi PKS DPRD Brebes, Wamadiharjo Susanto

204
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BREBES – DPRD Brebes telah menetapkan Ranperda menjadi Perda terkait pengaturan toko modern, pasar tradisional, dan pusat perbelanjaan dalam rapat paripurna, Senin (30/11/2020) kemarin. Menurut Anggota DPRD Brebes Wamadiharjo Susanto mengatakan, regulasi yang sudah ditetapkan akan segera dibahas dan disosialisasikan ke masyarakat.

Dalam Perda itu, ada beberapa poin yang menjadi perhatian. Di antaranya, terkait aturan jam buka operasional hingga jarak minimal toko modern dengan pasar tradisional sejauh 1 kilometer.

Selain itu, perda revisi inisiatif DPRD Brebes itu memuat aturan terkait lahan bagi UMKM yang menjual produk lokal. Baik di toko modern atau pun pusat perbelanjaan.

“Revisi Perda terkait toko modern, pasar tradisional dan pusat perbelanjaan ini sangat penting. Karena ada sanksi bagi siapa saja yang tidak sesuai ketentuan atau aturan,” kata Wamadiharjo Susanto, Selasa 1 Desember 2020.

Baca Juga

DPRD Sahkan Perda RIPIK,  Diharapkan Bisa Optimalkan Pengembangan Industri di Brebes

DPRD Sahkan Perda RIPIK,  Diharapkan Bisa Optimalkan Pengembangan Industri di Brebes

23 Februari 2021
Pemkab Brebes Didesak Hentikan Aktivitas Galian C Ilegal di Sungai Pedes Tonjong

Pemkab Brebes Didesak Hentikan Aktivitas Galian C Ilegal di Sungai Pedes Tonjong

18 Februari 2021
Longsor Tutup Jalan Provinsi di Sirampog, Jalur Brebes-Tegal Lumpuh Total

Banjir dan Longsor di Sirampog, Nasikun Anggota DPRD: Akibat Penebangan Pohon

15 Februari 2021
Jalan Penghubung Antardesa di Tanjung Brebes Rusak Parah

Jalan Penghubung Antardesa di Tanjung Brebes Rusak Parah

10 Februari 2021

Ia menyatakan, jika sanksi kepada pelanggar aturan Perda bagi pengusaha hingga pencabutan izin berdirinya toko modern tersebut.

“Di Perda itu, juga ada bagaimana ketentuan toko modern di wilayah kawasan Industri dan tempat strategis terkait jam buka operasionalnya,” ungkapnya.

Saat ini, kata Politisi PKS itu, sedang berkoordinasi dengan dinas terkait sesuai tugas pokok dan fungsinya. Seperti, Kantor Perizinan dan Satpol PP sebagai penegak Perda tersebut.

Sebagai informasi, Perda inisiatif atau revisi Perda No 1 Tahun 2014 tersebut memang telah mengatur keberadaan toko modern. Namun tidak detail termasuk sanksi pelanggarannya. Selain itu, juga pengawasan Perda yang sudah ada sangat lemah. Sehingga toko modern yang melanggar aturan seakan dibiarkan saja terus melanggar.

“Penegakan dan pengawasan dari birokrasi memang lemah. Misalnya kesesuaian aturan dalam Perda itu tentang jarak minimal 1 kilometer dari pasar tradisional. Tapi, di lapangan, silakan saja dilihat sendiri. Ada yang di depan pasar tradisioanal, di samping dan dekat pedagang UMKM,” tegas tegasnya.

Menurut dia, Perda yang lama beberapa bagian sudah tidak relevan dengan kondisi terkini. Sehingga revisi dalam bentuk Perda yang baru. Baik terkait perizinannya, terkait operasional dan aspek legalitas.

Revisi Perda ini, lanjut dia, diharapkan bisa melakukan penegakan toko modern yang tidak sesuai aturan. Kehadiran toko modern, menurutnya, jangan sampai mengancam bahkan mematikan toko atau pasar tradisional. (*)

 

Editor: Irsyam Faiz

Tags: DPRD BrebesPerdaPerda Toko ModernWamadiharjo
ShareTweetSendShareShare

Related Posts

Solihin, Difabel Penjual Garam Dapur yang Butuh Kursi Roda
Berita Utama

Solihin, Difabel Penjual Garam Dapur yang Butuh Kursi Roda

28 Februari 2021
Jalan Utama Bumiayu-Sirampog Mulai Bergelombang, Membahayakan Pengendara
Brebes

Jalan Utama Bumiayu-Sirampog Mulai Bergelombang, Membahayakan Pengendara

28 Februari 2021
Kunjungi Kota Tegal, Sekjen PMI Sudirman Said Bantu Petani dan Korban Puting Beliung
Berita Utama

Kunjungi Kota Tegal, Sekjen PMI Sudirman Said Bantu Petani dan Korban Puting Beliung

28 Februari 2021
Jalan Kalibakung Sudah Bisa Dilalui Mobil, Namun Kondisi Jalan Bergelombang
Berita Utama

Jalan Kalibakung Sudah Bisa Dilalui Mobil, Namun Kondisi Jalan Bergelombang

28 Februari 2021

Discussion about this post

TERPOPULER

  • Dédy karo Jumadi Lagi Ora Akur, Masalahé Nganti Digawa-gawa Maring Polisi

  • Dipecat dari Ketua DPC Demokrat Kabupaten Tegal, Ayu: Saya Bingung Dituduh Dukung KLB

  • Wali Kota Tegal karo Wakile Lagi Éng-éngan, Ganjar: Diruwat Baé Apa?

  • Ganjar Soal Kabar Dedy-Jumadi Pecah Kongsi: Suruh Ketemu Saya

  • Dedy Yon Laporkan Jumadi ke Polda Jateng Terkait Dugaan Rekayasa Kasus

  • Crita Segumuk Tlatah Brebes Manggon nang Wilayah Tegal

  • Wakil Wali Kota Tegal Jumadi Dikabarkan ‘Menghilang’ Tanpa Kabar, Ada Apa?

MEDIA SOSIAL

  • 122.7k Fans
  • 169 Followers
  • 24.8k Followers
  • 46.7k Subscribers
-- Histats.com START (aync)-->
PanturaPost.com

2020 © PT Pantura Siber Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Verifikasi Dewan Pers

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Brebes
    • Tegal
    • Slawi
    • Pemalang
    • Kajen
    • Pekalongan
    • Batang
  • Nasional
  • Jateng
  • Wisata
  • Video
  • Opini
  • PodPost
  • Moci
  • Infografik
  • Warta Ngapak
  • Kuliner
  • Advertorial
  • Inspire Slawi

2020 © PT Pantura Siber Media

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Close Ads X