TEGAL – Sekretaris Komisi III DPRD Kabupaten Tegal Ahmad Sayuti mengingatkan seluruh kelompok tani (poktan) di Kabupaten Tegal agar tidak menjual bantuan alat mesin pertanian (alsintan) dari pemerintah.
“Apabila ada yang berani menjual bantuan hibah itu, dapat berurusan dengan aparat penegak hukum (APH),” katanya.
Dikatakan, dilarangnya untuk menjual lantaran banyaknya setiap paket alsintan tersebut. Dalam bantuan alsintan tersebut, terdiri dari mesin diesel, traktor, alat pemotong padi, dan sejumlah peralatan lainnya.
Kemudian, kata Sayuti, pemberian bantuan alsintan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan meningkatkan hasil produksi para petani. “Bantuan ini diberikan hampir setiap setahun sekali. Maka apabila disalahgunakan, harus bertanggungjawab,” tutur dia.
Menurutnya, bantuan alsintan yang berasal dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah untuk para kelompok tani, jumlahnya cukup banyak. Mulai dari mesin diesel, traktor, alat pemotong padi, dan sejumlah peralatan lainnya. Bantuan tersebut juga diberikan hampir setiap tahun sekali. Tujuan bantuan itu, untuk kesejahteraan petani dan meningkatkan hasil produksi tani.
“Tapi jika bantuan itu disalahgunakan, maka harus bertanggungjawab,” ujarnya.
Dia mengungkapkan, poktan sepenuhnya mengelola alsintan itu. Meski memiliki kewenangan penuh, ketika ada anggota poktan yang hendak menggunakan, tetap harus membayar sewa. Penarikan biaya sewa itu dimaksudkan untuk mensejahterakan poktan lewat penyimpanan keuangan mereka. Namun, ujar Sayuti sistem itu kerap disalahgunakan
“Biasanya uang sewa untuk kepentingan oknum di lingkungan poktan. Padahal ini salah besar,” kata anggota Fraksi PKB ini.
Dia berharap, bantuan alsintan harus dimanfaatkan maksimal. Hindari sewa ilegal maupun jual beli bantuan alsintan. Dia tidak ingin antar petani saling mengklaim bantuan tersebut. “Bantuan itu untuk semua petani. Bukan untuk perorangan. Jadi jangan salah arti,” tandasnya. (Panturapost.id)
Editor : Muhammad Abduh
Discussion about this post