KOTA TEGAL – Kenaikan tarif air minum Perumda Air Minum Tirta Bahari Kota Tegal yang diberlakukan mulai Februari 2023 banyak dikeluhkan masyarakat kurang mampu.
Komisi II DPRD Kota Tegal meminta Kenaikan tarif berdasarkan keputusan Walikota Tegal No 539/013/2023 tertanggal 26 Januari 2023, agar dikaji ulang.
Sekretaris Komisi II DPRD Kota Tegal Zaenal Nurrohman menilai kebijakan menaikkan tarif air minum memberatkan. Terutama bagi masyarakat tidak mampu.
“Penentukan kebijakan ini dinilai terlalu memberatkan apalagi bagi warga tidak mampu yang baru saja mendapatkan akses layanan air bersih,” kata Zaenal.
Zaenal yang juga dari Fraksi PKS mengaku banyak menerima keberatan warga atas kebijakan penentuan tarif air minum ini.
“Mereka yang menyampaikan keberatan rata-rata berasal dari kalangan masyarakat tidak mampu,” kata Zaenal.
Oleh karena itu pihaknya meminta agar Pemkot untuk mengkaji ulang kenaikan tarif yang mencapai 40 persen, terutama bagi masyarakat tidak mampu.
“Mereka baru dapat saluran air bersih tetapi tarifnya sangat memberatkan,” tambahnya.
Selain itu, pihaknya juga menyayangkan upaya Perumda Air Minum Tirta Bahari yang dinilai kurang masif dalam melakukan sosialisasi dan edukasi sebelum penyesuaian tarif.
“Mestinya warga mendapatkan manfaat air bersih dulu yang lancar, pelayanan yang baik, sambil tetap memberikan edukasi, ketika sudah teredukasi dan pelanggan sudah mendapatkan manfaat, ketika mau ada penyesuaian tarif bisa dilakukan. Itu pun harus mempertimbangkan aspek kemampuan ekonomi masyarakat.”
Prinsipnya, kata Zaenal, kebijakan menyesuaikan tarif air minum bisa dilakukan secara bertahap, tidak tiba-tiba mengalami kenaikan.
“Masyarakat yang teredukasi akan mudah menerima alasan penyesuaian tarif air minum. Tetapi bagi masyarakat yang kurang mendapatkan edukasi, alasan di balik penyesuaian tarif ini dalam pandangan warga adalah tarif air minum tetaplah menjadi beban,” pungkasnya. (*)
Editor: Irsyam Faiz
Discussion about this post