BREBES – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Brebes tahun 2019 telah ditetapkan DPRD melalui rapat paripurna, Senin 26 November 2018 siang. Adapun pendapatan daerah dalam APBD tahun 2019 direncanakan sebesar Rp 3,064 triliun.
Kemudian belanja daerah direncanakan sebesar Rp 3, 255 triliun. Sehingga terdapat selisih antara pendapatan dan belanja belanja daerah sekitar Rp 191 miliar.
Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Brebes dalam laporannya yang disampaikan Sekretaris DPRD Brebes, Sri Teguh Pambudi menyebutkan, APBD Kabupaten Brebes 2019 disusun atas dasar Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Platon Anggaran Sementara tahun anggaran 2019. Dengan komposisi peruntukan sesuai dengan harapan masyarakat Brebes, yang disepakati bersama oleh peserta rapat Banggar.
Rincian untuk anggaran pendapatan yakni sebesar Rp 3.064,207.501.000. Kemudian, belanja daerah Rp 3.255.488.102.000. Lalu, surplus/devisit pembiayaan sebesar Rp 191.280,601.000. Sementara penerimaan direncanakan Rp 201.280.601.000 dan pengeluaran Rp 19.090.090.000.
“Jadi, dari pembahasan yang telah dilakukan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Brebes tentang APBD Kabupaten Brebes tahun 2019. Maka kami memberikan catatan bahwa Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) supaya menyesuaikan besaran anggaran sebagaimana hasil pembahasan dalam rapat kerja komisi maupun Banggar, ” ucap Sri Teguh Pambudi.
Sementara itu, Kepala DPPKAD Kabupaten Brebes, Joko Gunawan mengatakan, selisih antara pendapatan dan belanja daerah telah ditutup melalui pembiayaan daerah sebesar Rp 191.280,601.000. Sehingga, APBD Kabupaten Brebes tahun 2019 telah berimbang.
“Jadi setelah ditetapkan ini, kami akan sampaikan ke gubernur untuk dievaluasi. Kami berharap hasil evaluasi akan diterima pada Desember. Sehingga terhitung 1 Januari 2019, APBD ini sudah bisa dilaksanakan, ” ucap Joko Gunawan. (Panturapost.id)
Reporter: Fajar Eko Nugroho
Editor: Muhammad Irsyam Faiz
Discussion about this post