PEMALANG, Panturapost.com -Dua pelaku pencurian dengan pemberatan di SD Karangdawa Kecamatan Warungpring Kabupaten pemalang ditangkap oleh Team Buser Polres Pemalang, Rabu (30/11) pekan lalu. Dia adalah MS, warga Dukuh Karangtengah Desa Warungpring, Pemalang, dan AS, seorang warga Desa Kajenengan Kecamatan Bojong Kabupaten Tegal.
Penangkapan ini berdasarkan Informasi dari pemilik Toko Komputer Mitracom, kepada Kanit Reskrim Polsek Warungpring Aiptu Hardiyana. Pemilik Mitracom mengatakan ada seseorang akan menjual Laptop Asus setelah dibuka ternyata terdapat foto serta dokumen SD Negeri Karangdawa.
Setelah mendapatkan informasi tersebut Kanit Reskrim Aiptu Hardiyana, bersama Wakapolsek Warungpring Iptu Sutiran melakukan penyelidikan siapa penjual Laptop tersebut. Dari penyelidikan tersebut diperoleh informasi penjual bernama Durohman warga Desa Gembyang Rt 04 Rw 03 Kecamatan Randudongkal Kabupaten Pemalang.
Kanit Reskrim dibantu dengan Buser Polres Pemalang mengintrogasi dari mana Durohman mendapatkan Laptop tersebut. Setelah diselidiki, ternyata Durohman mendapatkan Laptop dari seseorang yang tidak dikenal melalui transaksi via Telphone.
Untuk membuktikan ucapan Durohman tersebut, Buser Polres Pemalang yang dipimpin oleh Aiptu Budi Riswindi menjebak pelaku, dengan berpura-pura bertransaksi. Tak lama berselang datang seseorang berinisial MS, warga Dukuh Karangtengah Desa Warungpring datang ke rumah Durohman. “Dari keterangan MS didapat Informasi bahwa pelaku pencurian di SD Negeri Karangdawa Kecamatan warungpring adalah dirinya bersama anaknya DD dan (AS) warga Desa Kajenengan Kecamatan Bojong Kabupaten Tegal,” ujar dia.
Selanjutnya tersangka MS diamankan bersama barang bukti sebuah mesin Wirelles merk Date. Dari hasil pengembangan oleh Buser Polres Pemalang, tersangka AS berhasil ditangkap dirumahnya hari rabu (30 /11) pukul 19.00 wib. Sedangkan Tersangka DD berhasil kabur saat Tim Buser datang kerumahnya.
Pencurian dengan pemberatan di SD Negeri Karangdawa ini terjadi pada Senin, 21 Nopember 2016 sekira pukul 01.00 WIB. Barang yang dicuri adalah laptop merk Asus, sebuah mesin Wirelles merk Date, dan sejumlah uang. “Untuk tersangka bersama barang bukti sekarang berada di Polres Pemalang untuk menjalani proses penyidikan,” kata dia. (Tribratanewspemalang.com)
Discussion about this post