Dua Tersangka Kasus Korupsi Pupuk Subsidi Dibekuk Polres Pemalang setelah Buron 6 Tahun – Panturapost.com
Selasa, Januari 31, 2023
Panturapost.com
No Result
View All Result
Panturapost.com
No Result
View All Result
Panturapost.com
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Dua Tersangka Kasus Korupsi Pupuk Subsidi Dibekuk Polres Pemalang setelah Buron 6 Tahun

Syaifullah by Syaifullah
6 Oktober 2020
1 min read
0
Dua Tersangka Kasus Korupsi Pupuk Subsidi Dibekuk Polres Pemalang setelah Buron 6 Tahun

Dua tersangka kasus korupsi pupuk subsidi di Polres Pemalang.

Share on FacebookShare on Twitter

PEMALANG – Dua orang tersangka kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan pupuk bersubsidi, yang sempat buron selama 6 tahun, berhasil dibekuk Polres Pemalang. Kedua tersangka, yakni RS (53) dan RH (73) yang merupakan warga Kelurahan Paduraksa, Kecamatan Pemalang ditangkap di lokasi berbeda.

Kasat Reskrim Polres Pemalang, AKP Jhon Kennertony Nababan saat ditemui di Mapolres Pemalang, Selasa (6/10/2020) mengatakan, tersangka RS ditangkap di Makassar, Sulawesi Selatan. Sedangkan tersangka RH ditangkap di Pemalang.

“Akibat perbuatan keduanya, negara alami kerugian sekitar Rp 2,92 miliar. Keduanya kita tangkap setelah buron 6 tahun,” katanya.

ADVERTISEMENT

Kedua tersangka, lanjut Kennertony, diduga terlibat kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan pupuk subsidi PG Sumberharjo sebanyak sejumlah 1017,5 ton pada tahun anggaran 2012 dan 280 ton pada tahun anggaran 2013.

Baca Juga

AKBP Yovan Fatika Resmi Jabat Kapolres Pemalang Gantikan AKBP Ari Wibowo

AKBP Yovan Fatika Resmi Jabat Kapolres Pemalang Gantikan AKBP Ari Wibowo

21 Januari 2023
Sudah Ada ETLE, Kenapa Tilang Manual Kembali Diberlakukan? Ini Penjelasannya

Sudah Ada ETLE, Kenapa Tilang Manual Kembali Diberlakukan? Ini Penjelasannya

13 Januari 2023

Kejadian bermula, ketika oknum pegawai PG. Sumberharjo memanfaatkan ijin pelaksanaan tebu rakyat kemitraan kerjasama operasional (KSO) untuk membuat rencana definitif kebutuhan kelompok (RDKK) fiktif tanpa melalui mekanisme sesuai petunjuk pelaksanaan dari kementrian pertanian, serta mencantumkan nama-nama yang tidak sesuai dengan kelompok tani yang terdaftar di Balai Penyuluhan Pertanian (BPP).

Kemudian, RDKK fiktif tersebut diserahkan pada kedua tersangka yang merupakan pengurus koperasi petani tebu rakyat (KPTR) Raksa Jaya Pemalang.

ADVERTISEMENT

“Namun, KPTR Raksa Jaya Pemalang langsung mengirimkan RDKK fiktif tersebut ke perusahaan pupuk, tanpa melalui Dinas Pertanian Kabupaten Pemalang. Setelah pupuk subsidi turun di gudang PG. Sumberharjo, pupuk subsidi tersebut digunakan oleh PG. Sumberharjo untuk pemupukan lahan, dan digarap sepenuhnya tanpa melibatkan kelompok tani,” ujarnya.

Dari hasil audit investigasi pada 14 Juli 2014 sampai dengan 16 April 2015, BPKP Jawa Tengah menemukan kerugian negara untuk masa tanam tebu tahun 2012-2013 sebesar Rp 2,92 milyar.

“Keduanya kita kenakan pasal 2 ayat (1) atau 3 UU nomor 39 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 20 penjara,” jelasnya. (*)

Editor: Muhammad Abduh

Tags: kasus korupsi pupukPolres Pemalang
ShareTweetSendShareShare
ADVERTISEMENT

Related Posts

Tidak Dapat Kerja Usai Lulus Kuliah, Sarjana DKV ini Sukses Geluti Usaha Dekorasi Seserahan di Brebes
Brebes

Tidak Dapat Kerja Usai Lulus Kuliah, Sarjana DKV ini Sukses Geluti Usaha Dekorasi Seserahan di Brebes

30 Januari 2023
Talud dan Jalan Baru di Perumahan Pesona Abadi Slawi Kulon Ambrol, Bangunan Rumah Terancam Longsor
Daerah

Talud dan Jalan Baru di Perumahan Pesona Abadi Slawi Kulon Ambrol, Bangunan Rumah Terancam Longsor

30 Januari 2023
Dari Persab Brebes hingga Dewa United, Ini Statistik Egy Selama Bermain di Eropa
Olahraga

Dari Persab Brebes hingga Dewa United, Ini Statistik Egy Selama Bermain di Eropa

30 Januari 2023
Fatayat NU Brebes Luncurkan Gerakan Sadar Gizi untuk Turunkan Angka Stunting
Brebes

Fatayat NU Brebes Luncurkan Gerakan Sadar Gizi untuk Turunkan Angka Stunting

30 Januari 2023

Discussion about this post

TERPOPULER

  • Putri Mantan Bupati Brebes Menikah: Mas Kawin Tanah 3,2 Hektare dan 100 Gram Logam Mulia

  • Tilang Elektronik Pakai Drone Mulai Diuji Coba di Brebes, Ini Sasaranya…

  • Miris, Suami di Brebes Cekik Istri Sampai Meninggal, Lalu Lapor ke Kakak Ipar

  • Bejat! Ayah di Brebes Tega Cabuli Anak Tirinya Selama 7 Tahun

  • Sempat Buron, Oknum Wartawan Brebes Tersangka Kasus Pemerasan Terkait Perkosaan Ditangkap di Jakarta

  • Suami yang Bunuh Istri di Brebes Mengaku Dapat Bisikan Gaib

  • Suami Bunuh Istri di Brebes, Jenazah Korban Akan Diautopsi Hari Ini 

MEDIA SOSIAL

  • 139.9k Fans
  • 169 Followers
  • 30.1k Followers
  • 54.6k Subscribers
ADVERTISEMENT
PanturaPost.com

2020 © PT Pantura Siber Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Verifikasi Dewan Pers
  • Karir

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Brebes
    • Kota Tegal
    • Tegal
    • Pemalang
    • Kajen
    • Pekalongan
    • Batang
  • Kolom
    • Catatan Pekan Ini
    • Opini
    • Moci
    • Kolom Kolam
    • Sejarah
  • Jateng
  • Wisata
  • Olahraga
  • Video
  • Warta Ngapak
  • Kuliner
    • Resep
  • Infografik
  • Inspire Slawi
  • Advertorial
  • Kamus

2020 © PT Pantura Siber Media

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In