BREBES – Kapolres Brebes AKBP Aris Supriyono mengatakan, kasus dugaan pencabulan oleh pengasuh ponpes kepada santriwatinya di Brebes terbongkar berawal dari laporan pihak keluarga korban. Polisi juga sudah menahan pelaku.
“Berdasarkan bukti yang cukup, yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Sudah kami tahan sejak Jumat 28 Desember 2018 lalu. Penahanan dilakukan setelah tersangka selesai menjalani pemeriksaan dan dinyatakan bukti-bukti perbuatanya kuat,” jelas dia.
Dari keterangan korban kepada petugas, perbuatan tersangka sudah dilakukan sejak 2017 dan sudah dilakukan beberapa kali. Modus yang dilakukan, kata dia, tersangka meminta tolong korban untuk dipijat. Saat dipijat itu, pelaku melancarkan aksi cabulnya.
Bahkan, pelaku pernah mencoba memaksa korban untuk berhubungan intim layaknya suami istri. Bahkan, perbuatan pelaku itu dilakukan hampir setiap pekan sekali.
“Permasalahan ini baru terungkap setelah korban merasa depresi dan disarankan temannya untuk melakukan konsultasi kepada seorang ustad. Kemudian, diceritakan kepada orang tua korban dan dilaporkan ke kami,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Korban juga telah melakukan visum untuk memperkuat bukti tindakan pencabulan. Selain menahan pelaku, lanjut dia, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti. Di antaranya, beberapa pakaian yang dikenakan korban dan pelaku saat kejadian.
Atas perbuatannya ini, pelaku dijerat Undang Undang Perlindungan Perempuan dan Anak. Hal ini karena saat kejadian, korban masih di bawah umur. Ancamannya 15 tahun penjara.
Selain itu, polisi juga menjerat tersangka dengan Pasal 294 Ayat 1 KUHP tentang perbuatan cabul dengan anak yang dibawah pengawasannya yang belum dewasa. Diancam dengan pidana penjara maksimal 7 tahun. (*)
Reporter : Fajar Eko Nugroho
Editor : Muhammad Abduh
Discussion about this post