Edarkan Ganja dan Obat Berbahaya di Brebes, 2 Pemuda Diringkus Polisi – Panturapost.com
Sabtu, Januari 28, 2023
Panturapost.com
No Result
View All Result
Panturapost.com
No Result
View All Result
Panturapost.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Edarkan Ganja dan Obat Berbahaya di Brebes, 2 Pemuda Diringkus Polisi

Keduanya ditangkap di waktu dan tempat yang berbeda

Yunar Rahmawan by Yunar Rahmawan
15 Januari 2019
2 min read
0
Edarkan Ganja dan Obat Berbahaya di Brebes, 2 Pemuda Diringkus Polisi

Dua pengedar narkoba jenis ganja dan obat-obatan di Brebes diringkus polisi. (Foto: Yunar Rahmawan)

Share on FacebookShare on Twitter

BREBES – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Brebes berhasil menangkap dua pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba di dua tempat yang berbeda. Satu tersangka pengedar obat dan satunya pengedar ganja.

Tersangka pertama yakni Kusno (28), warga Desa Klampok, Kecamatan Wanasari, Kabupaten Brebes. Dia melakukan penyalahgunaan dan mengedarkan obat-obatan jenis Trihexyphenidyl, Tramadol dan Heximer. Pelaku dibekuk di rumahnya pada Minggu, 13 Januari 2019 sekitar pukul 02.00 WIB.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan 11 strip tablet Trihexyphenidyl (110 tablet), 3 strip Tramadol (29 butir) dan 6 paket Heximer dalam plastik klip bening berjumlah 500 butir. Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa Hand Phone dan dompet beserta isinya.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, tersangka kedua yakni Kholis (20) warga Kelurahan Pasarbatang, Kecamatan Brebes, Kabupaten Brebes. Dia ditangkap dalam posisi ganja berada di dalam sakunya dan siap edar, pada Selasa pagi, 15 Januari 2019. Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 55 gram ganja kering, dompet dan uang hasil penjualan ganja.

Baca Juga

Cukup Tunjukkan NIK, Warga Brebes Sudah Bisa Nikmati Layanan BPJS Kesehatan

Cukup Tunjukkan NIK, Warga Brebes Sudah Bisa Nikmati Layanan BPJS Kesehatan

13 Januari 2023
Sungai Pemali Meluap, Sejumlah Desa di Brebes Terendam Banjir

Sungai Pemali Meluap, Sejumlah Desa di Brebes Terendam Banjir

19 November 2022

Penangkapan keduanya berawal dari informasi warga sekitar yang melaporkan adanya aktifitas peredaran narkoba di lingkungannya. Kepolisian lalu melakukan pengembangan dan penyelidikan informasi tersebut.

Kapolres Brebes melalui Kasatresnarkoba, Iptu Widiarto dalam keterangan persnya, Selasa 15 Januari 2019 menerangkan, satu pelaku yang baru ditangkap masih dalam pemeriksaan lebih lanjut. “Baru ditangkap tadi pagi, jadi kita kembangkan dulu,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku memperoleh barang haram tersebut dari temannya yang bekerja pelayaran ikan. Dia membeli satu paket seharga Rp 500.000 dan akan dia jual dalam bentuk lintingan. “Satu linting ganja tadi dia bilang dijual Rp 50.000 dan sudah laku 2 linting,” ungkap Widiarto.

Atas kasus ini, pelaku dijerat Pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009. Tentang ketentuan mengedarkan obat farmasi dengan ancaman pidanan penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 1 miliar rupiah.

“Kalau yang ganja terancam UU Narkoba pasal 111 Junto pasal 114 karena dia mengedarkan, jadi ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” pungkas Widiarto.

Reporter: Yunar Rahmawan

Editor: Muhammad Irsyam Faiz

Tags: Berita Brebesnarkoba brebespengedar narkoba brebes
Share2843TweetSendShareShare
ADVERTISEMENT

Related Posts

Pulang ke Brebes Sejak Pandemi COVID-19, Pria asal Jepara ini Buka Usaha Kerajinan Kayu
Brebes

Pulang ke Brebes Sejak Pandemi COVID-19, Pria asal Jepara ini Buka Usaha Kerajinan Kayu

27 Januari 2023
RSUD Kardinah Kota Tegal Raih Akreditasi Paripurna
Kota Tegal

RSUD Kardinah Kota Tegal Raih Akreditasi Paripurna

27 Januari 2023
Suami Bunuh Istri di Brebes, Jenazah Korban Akan Diautopsi Hari Ini 
Brebes

Suami Bunuh Istri di Brebes, Jenazah Korban Akan Diautopsi Hari Ini 

27 Januari 2023
Miris, Suami di Brebes Cekik Istri Sampai Meninggal, Lalu Lapor ke Kakak Ipar
Brebes corner

Suami yang Bunuh Istri di Brebes Mengaku Dapat Bisikan Gaib

27 Januari 2023

Discussion about this post

TERPOPULER

  • Tilang Elektronik Pakai Drone Mulai Diuji Coba di Brebes, Ini Sasaranya…

  • Miris, Suami di Brebes Cekik Istri Sampai Meninggal, Lalu Lapor ke Kakak Ipar

  • Bejat! Ayah di Brebes Tega Cabuli Anak Tirinya Selama 7 Tahun

  • Sempat Buron, Oknum Wartawan Brebes Tersangka Kasus Pemerasan Terkait Perkosaan Ditangkap di Jakarta

  • Polisi Kejar 2 Oknum LSM Terduga Pelaku Pemerasan Terkait Kasus Pemerkosaan Gadis 15 Tahun di Brebes 

  • Suami yang Bunuh Istri di Brebes Mengaku Dapat Bisikan Gaib

  • Polisi Ungkap Nama LSM Tersangka Pemerasan dalam Kasus Pemerkosaan Anak di Brebes

MEDIA SOSIAL

  • 139.9k Fans
  • 169 Followers
  • 30.1k Followers
  • 54.4k Subscribers
ADVERTISEMENT
PanturaPost.com

2020 © PT Pantura Siber Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Verifikasi Dewan Pers
  • Karir

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Brebes
    • Kota Tegal
    • Tegal
    • Pemalang
    • Kajen
    • Pekalongan
    • Batang
  • Kolom
    • Catatan Pekan Ini
    • Opini
    • Moci
    • Kolom Kolam
    • Sejarah
  • Jateng
  • Wisata
  • Olahraga
  • Video
  • Warta Ngapak
  • Kuliner
    • Resep
  • Infografik
  • Inspire Slawi
  • Advertorial
  • Kamus

2020 © PT Pantura Siber Media

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In