BREBES, Panturapost.com – Warga Desa Tegalreja, Kecamatan Banjarharjo, Brebes yang terlibat pengeroyokan gelandangan ditangkap jajaran Satreskrim Polres Brebes. Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka berjumlah empat orang.
Mereka berasal dari Desa Tegalreja, yaitu Santono, 26 tahun; Juwita, 53 tahun; Tarjo, 51 tahun; dan Ganang, 22 tahun. Para tersangka tersebut saat ini diamankan di MaPolres Brebes.
Kepala Kepolisian Resor Brebes, Ajun Komisaris Besar Luthfie Sulistiawan, membenarkan informasi tersebut. “Ya sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata dia. Mereka dijerat pasal 170 ayat 2 KUHP, karena bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka berat.
Selain pelaku, polisi juga mengamankan baju korban, dua utas tali terbuat dari karung goni dan seutas tali dari pelepah pisang. Tali tersebut digunakan para pelaku untuk menjerat korban di sepotong bambu dan kayu.
Korban yang bernama Oyo Mulya (bukan Utuyo) tersebut dianiaya dan diarak keliling kampung layaknya binatang hasil buruan. Warga Kuningan tersebut dituduh sebagai pelaku penculikan. Namun, dia membantahnya. “Saya bukan penculik,” kata dia.
Oyo dirawat di RSUD Brebes setelah sebelumnya mendapat pertolongan di RS. Dera As-Syifa Banjarharjo. Kepalanya terluka parah karena diseret-seret bergesekan dengan tanah dan batu. Saat dipukuli dia tak kuasa melawan. “Saya hanya bisa menyebut nama Allah. itu senjata pamungkas saya,” kata dia.
Menurut Kapolsek Banjarharjo, AKP Kamal Hasal, keluarga korban sempat menjenguk ke rumah sakit dan mengungkapkan Oyo telah meninggalkan rumah sejak empat tahun yang lalu. “Sejak 2013 dia pergi dari rumah. Selama ini keluarganya mencari-cari,” kata dia. (Rhn)
Discussion about this post