BREBES – Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Brebes menggelar rapat evaluasi penerapan new normal, Kamis (16/7/2020). Rapat itu membahas soal sistem pembelajaran tatap muka di sekolah, izin menggelar hajatan, dan sektor pariwisata.
Sebagai informasi, Pemkab Brebes telah mengeluarkan Perbup Nomor 54 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada Kondisi Pandemi COVID-19. Perbub yang ditandatangani dan ditetapkan pada 1 Juli 2020 itu mengatur soal bagaimana masyarakat berkegiatan di ruang publik. Di antaranya sekolah, tempat kerja, wisata, hingga hiburan.
Seusai rapat evaluasi, Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Brebes, Djoko Gunawan, mengungkapkan untuk sistem pembelajaran di sekolah saat ini kembali menggunakan sistem daring atau online yang diberlakukan hingga dua pekan ke depan. Sebelumnya, Gugus Tugas sebenarnya telah menunjuk satu sekolah percontohan untuk menggelar pembelajaran tatap muka.
“Untuk sekolah sementara kita off dulu. Kita hentikan pembelajaran tatap muka sampai dengan 30 Juli atau dua pekan ke depan. Sambil menunggu penunjuk lebih lanjut dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah,” kata Djoko Gunawan.
Ia menambahkan, untuk gelaran hajatan sudah mulai diperbolehkan. Untuk menggelar hajatan, masyarakat juga harus memprioritaskan protokol kesehatan, seperti menggunakan masker. Tuan rumah juga harus menyediakan tempat cuci tangan. Jika acara hajatan ada hiburan, maka harus mengantongi izin.
“Hajatan kami perbolehkan dengan catatan untuk skala kecil dengan jumlah tamu undangan maksimal 50-100 orang. Kalau hiburan lokal di dalam satu kecamatan maka izinnya ke tingkat kecamatan. Tapi kalau hiburannya dari luar kecamatan, maka izinnya ke tingkat kabupaten,” ungkapnya.
Jumlah tamu undangan, lanjut dia, harus diatur jam kedatangannya. Tamu undangan tidak diperbolehkan datang bersamaan di waktu yang sama. Pengaturan waktu kedatangan tamu undangan ini untuk menghindari adanya kerumunan orang dalam jumlah banyak, yang bisa berakibat fatal.
Terkait dengan tamu undangan, kata Djoko, harus dari satu kabupaten. Tamu undangan dari luar Kabupaten Brebes tidak boleh hadir. Begitu pun dengan hiburan yang harus mendatangkan pegiat seni hiburan dari dalam kabupaten. Jika ketentuan ini dilanggar maka akan ada sanksi bagi tuan hajat.
“Kalau ada yang melanggar protokol kesehatan dan ketentuan itu tetap ada sanksi sosial yang kami terapkan,” tegasnya.
Kemudian, soal tempat wisata, ada 3 objek yang beberapa waktu lalu melakukan simulasi. Di antaranya adalah Waduk Malahayu, Kebun Teh Kaligua, dan Pantai Randusanga Indah. Ketiga tempat wisata itu sudah buka seperti biasa dengan penerapan protokol kesehatan.
“Tiga tempat wisata yang kemarin simulasi sudah buka seperti biasa. Namun harus menerapkan protokol kesehatan,” terangnya.
Kasus Bertambah
Sementara itu, Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan (Dinkes) Brebes, Imam Budi Santoso mengatakan, saat ini jumlah kumulatif pasien positif COVID-19 di Brebes 49 orang. “Dari 49 orang itu 7 orang dirawat terbagi di RSUD Bumiayu dan 2 orang karantina,” kata Imam.
Imam mengungkapkan, ada tambahan 3 orang positif COVID-19 dalam 2 hari terakhir ini. Ketiganya dari Desa Banjaranyar Kecamatan Brebes, Bangbayang Kecamatan Bantarkawung, dan Siwuluh Kecamatan Bulakamba.
Ia menjelaskan, tambahan pasien orang dari Desa Bangbayang diketahui terkonfirmasi positif COVID-19 saat melakukan rapid test untuk kembali ke Papua dan hasilnya reaktif. Kemudian yang bersangkutan menjalani tes swab.
“Setelah diswab ternyata positif. Pasien ini hampir satu bulan di rumahnya, sekarang kami telusuri kontak dekat yang sebelumnya sudah dilakukan kontak erat atau anggota keluarganya. Dari tracing ini, hasilnya nonreaktif semua,” ungkapnya.
Adapun penambahan pasien dari Desa Banjaraanyar ini semula pasien tersebut didiagnosa gagal ginjal pada pekan lalu dan melakukan cuci darah di rumah sakit di Tegal. Saat itu, pasien dirapid test nonreaktif, dan diswab negatif. Setelah itu pasien pulang ke rumah, dia beraktivitas seperti biasa.
“Beberapa hari ini pasien mengeluh sesak nafas, dan akhirnya di bawa ke RSUD Brebes. Datang ke UGD, langsung diisolasi dan dirapid test positif, swab positif juga,” kata dia.
Sedangkan pasien dari Desa Siwuluh sebelumnya pulang dari Jakarta, dan hendak berangkat lagi dengan mengantongi surat sehat. Saat mengurus surat sehat, pasien tersebut dirapid test dan diswab dengan hasil positif. Pihaknya pun akhirnya melakukan tracing pihak keluarga dan orang sekitar pasien.
“Pasien ini sudah seminggu di rumah setelah pulang dari Jakarta. Dia mau berangkat dan butuh surat keterangan sehat. Ternyata rapid test reaktif dan swab positif,” jelasnya. (*)
Editor: Irsyam Faiz
Discussion about this post