BREBES, Panturapost.com – Fraksi Partai Demokrat menegaskan jika pihaknya yang berada di DPRD Brebes menolak jika rencana kenaikan gaji para wakil rakyat direalisasikan sebelum persoalan pelayanan kesehatan bagi warga miskin diselesaikan.
Padahal, kenaikan gaji DPRD Brebes pada tahun anggaran 2017 ini sudah pasti direalisasikan, menyusul adanya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18 tahun 2017, yang sudah dibahas melalui agenda rapat paripurna DPRD setempat beberapa waktu lalu.
“Saya kira realisasi kenaikan gaji dan tunjangan anggota DPRD disaat kondisi seperti saat ini kurang etis. Karena kondisi masyarakat miskin sendiri sedang menunggu kebijakan pemerintah daerah terkait kelanjutan pelayanan kesehatan gratis menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM),” ucap Ketua Fraksi Partai Demokrat Brebes Heri Fitriansah, Rabu 9 Agustus 2017.
Menurut dia, melalui rapat internal yang sudah dibahas sebelumnya, Fraksi Demokrat tidak setuju adanya rencana kenaikan gaji DPRD yang sudah diparipurnakan beberapa waktu lalu.
“Pada prinsipnya Pengguna Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) bagi warga miskin bisa dilayani kembali dan jangan sampai ada penolakan oleh pihak Rumah Sakit. Dan juga Pemkab setempat harus sudah bisa menyelesaikan persoalan tunggakan klaim pembayaran dari Dinas Kesehatan ke RSUD setempat yang nilainya sekitar Rp 4,8 miliar,” dia menambahkan.
Sampai saat ini, kata dia, memang adanya recana kenaikan gaji DPRD Brebes belum diputuskan secara resmi melalui peraturan bupati (Perbup).
“Untuk itu alangkah baiknya Pemkab Brebes dalam hal ini Bupati Brebes dengan intansi terkaitnya bisa mengcover terlebih dahulu atas persoalan tunggakan dana Jamkesda. Kalau sudah tercover dengan baik, tentu renacana kenaikan gaji DPRD bisa diterima,” pungkasnya.
Untuk diketahui, dalam rapat paripurna beberapa waktu lalu muncul pembahasan bahwa gaji pokok anggota Dewan DPRD Brebes akan mengalami kenaikan di tahun 2017 ini. Kepastian akan kenaikan pendapatan para wakil rakyat itu menyusul ditetapkannya peraturan daerah (Perda) inisiatif tersebut.
Namun demikian, nominal besarnya kenaikan gaji pokok itu belum ditentutan, karena masih harus melalui proses pembahasan lebih lanjut dengan Peraturan Bupati (Perbup).
Selain kenaikan gaji pokok, dalam perda itu disebutkan anggota DPRD juga akan mendapatkan tunjangan transportasi. Informasi di lingkungan anggota DPRD Brebes menyebutkan, selama ini DPRD Brebes menerima gaji pokok sebesar Rp 1.575.000 per bulan.
Apabila jika ditambah dengan tunjangan-tunjangan lain, maka totalnya mencapai sekitar Rp 18 juta per bulan. Sementara untuk pimpinan DPRD gaji pokoknya saat ini sebesar Rp 2.100.000 per bulan dan jika ditambah dengan tunjangan lain mencapai sekitar Rp 22 juta per bulan. (MAQ)
Discussion about this post