BREBES – Kasus dugaan penculikan anak perempuan yang masih berusia di bawah umur SM (14) yang dilakukan seorang pemuda akhirnya berhasil diungkap tim unit reskrim Polsek Songgom dan jajaran Satreskrim Polres Brebes.
Pelaku yakni, Erliansyah (25) pemuda warga Kecamatan Lahei Barat Kabupaten Barito Utara Kalimantan Selatan. Ia merayu korban yang masih duduk dibangku kelas 3 SMP itu, melalui media sosial (medsos) facebook. Untuk kemudian membawa kabur korban ke kampung halaman pada tanggal 25 Februari 2019 kemarin.
Kini, pelaku sudah diamankan polisi dan meringkuk di tahanan Mapolres Brebes. Korban pun sudah kembali ke keluarganya di Songgom Brebes.
Asrin, paman korban mengaku lega keponakannya telah kembali ke keluarganya di Songgom Brebes. Ia mengucapkan terimakasih kepada jajaran Polres Brebes yang telah merespon laporan dan bersedia menjemput keponakannya ke Kalimantan Selatan.
“Saya mewakili keluarga korban, berterimakasih kepada pak polisi Polres Brebes. Aduan kami telah ditindak lanjuti dengan serius hingga keponakan saya sudah kembali ke kedua orang tuanya. Keluarga korban khawatir dengan keselamatannya karena mendadak menghilang. Dan juga pelaku juga sudah diamankan di Mapolres Brebes,” ucap Asrin saat di Mapolres Brebes, Senin 4 Maret 2019.
Ia menambahkan, korban kenal dengan pelaku awalnya melalui medsos facebook. Untuk kemudian, mereka berdua saling berkirim pesan. “Pelaku datang ke Brebes dan membawanya ke sana (Kalimantan Selatan) tanpa seijin orang tuanya,” kata dia.

Penjemputan korban dan penangkapan pelaku dipimpin langsung KBO Reskrim Iptu Triyatno didampingi Kanit Reskrim Polsek Songgom Anggit dan seorang anggota lainnya. Kemudian pelaku, juga turut serta ditangkap dan dibawa ke Mapolres Brebes.
Menikah Secara Adat
Pelaku Erliansyah pun mengakui perbuatannya. Ia mengatakan, berkenalan dengan korban melalui medsos facebook. Untuk kemudian, ia janjian bertemu dengan korban di alun-alun Brebes.
“Awalnya kenalan sudah lama melalui facebook, kemudian saya jemput korban di alun-alun Brebes. Untuk kemudian, saya bawa kesana (Kalsel) dan tidak ijin dengan orang tua SM,” aku Erliansyah.
Di Kalimantan Selatan, dirinya sudah menikahi SM secara adat setempat di depan orangtuanya. “Saya sudah nikah adat dengan SM. Juga disaksikan orang tua saya,” katanya.
Sementara itu, Kapolres Brebes AKBP Aris Supriyono melalui KBO Reskrim Iptu Triyatno mengatakan, pertama kali mendapat laporan dari keluarga korban. Untuk selanjutnya, polisi menjemput korban di Kabupaten Barito Utara Kalimantan Selatan pada, Sabtu (2/3) kemarin.
“Saat ini korban sudah kembali kedua orang tua. Kondisinya masih syok dan sedang dalam penanganan unit PPA,” ucap Triyatno.
Akibat perbuatannya pelaku diancam pasal 81 ayat 2 UURI no 17 thn 2016 tentang penetapan Perpu no 1 thn 2016 tentang perubahan ke 2 ats UU no 23 thn 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU. Dan atau pasal 332 ayat 1 ke 1 KUHP. “Untuk ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Reporter : Fajar Eko Nugroho
Editor : Muhammad Abduh
Discussion about this post