Ganjar Tanggapi Vonis Wasmad: Ini Jadi Peringatan untuk Semua - Panturapost.com
Selasa, Maret 2, 2021
Panturapost.com
No Result
View All Result
Panturapost.com
No Result
View All Result
Panturapost.com
No Result
View All Result
Home Jateng

Ganjar Tanggapi Vonis Wasmad: Ini Jadi Peringatan untuk Semua

Dia berharap, kasus-kasus serupa tidak terjadi di kemudian hari.

Irsyam Faiz by Irsyam Faiz
2021/01/12 8:20pm
1 min read
0
Pusat Berlakukan Pembatasan Sosial di Jawa-Bali, Jateng Siap Terapkan di 3 Wilayah Ini

Ganjar Pranowo. (Foto: Dok. Humas Pemprov Jateng)

260
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SEMARANG – Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo menanggapi vonis Pengadilan Negeri (PN) Tegal terhadap Wasmad Edi Susilo. Majelis hakim dalam amar putusannya menjatuhi hukuman 6 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun terhadap Wakil Ketua DPRD Kota Tegal itu.

Ganjar menilai kasus ini dapat menjadi peringatan untuk semuanya. Dia berharap, kasus-kasus serupa tidak terjadi di kemudian hari.

“Mudah-mudahan ini jadi peringatan untuk semuanya, sehingga semua bisa disiplin. Apalagi, saat ini dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), mudah-mudahan semua bisa taat karena pasti aparat penegak hukum melalui operasi yustisi akan melakukan hal yang sama,” kata Ganjar saat ditemui di rumah dinasnya, Selasa (12/1).

Tidak hanya bagi pejabat publik, kasus Wasmad ini lanjut Ganjar menjadi peringatan seluruh elemen masyarakat. Bahwa mematuhi protokol kesehatan saat pandemi harus dilakukan secara tegas.

Baca Juga

Ganjar Heran dengan Konflik Kepemimpinan di Kota Tegal: Apa perlu Diruwat Ya?

Wali Kota Tegal karo Wakile Lagi Éng-éngan, Ganjar: Diruwat Baé Apa?

26 Februari 2021
Dédy karo Jumadi Lagi Ora Akur, Masalahé Nganti Digawa-gawa Maring Polisi

Dédy karo Jumadi Lagi Ora Akur, Masalahé Nganti Digawa-gawa Maring Polisi

25 Februari 2021
Ganjar Heran dengan Konflik Kepemimpinan di Kota Tegal: Apa perlu Diruwat Ya?

Ganjar Heran dengan Konflik Kepemimpinan di Kota Tegal: Apa perlu Diruwat Ya?

25 Februari 2021
42.000 Petugas Pelayan Publik hingga Lansia Jadi Sasaran Vaksinasi Tahap II di Kota Tegal

42.000 Petugas Pelayan Publik hingga Lansia Jadi Sasaran Vaksinasi Tahap II di Kota Tegal

25 Februari 2021

Ganjar juga memberikan apresiasi kepada aparat penegak hukum baik kepolisian, kejaksaan dan pengadilan yang menangani kasus ini. Ia juga mengapresiasi masyarakat yang mendukung upaya pengetatan protokol kesehatan selama pandemi.

“Tidak ada kebencian sekalipun, tapi semua hanya ingin kita semua sama-sama patuh,” pungkasnya.

Wasmad Edi Susilo ditetapkan sebagai tersangka usai menggelar konser dangdut acara pernikahan anaknya di Lapangan Tegal Selatan pada 23 September 2020 lalu. Ia dinyatakan melanggar undang-undang kekarantinaan kesehatan karena konser dangdut yang digelarnya menyebabkan kerumunan massa.

Setelah berkas lengkap, Wasmad kemudian menjalani sidang di PN Tegal. Pada sidang tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada Wasmad selama 4 bulan penjara, denda Rp20 juta subsider 2 bulan kurungan dengan masa percobaan setahun.

Namun pada sidang vonis, hakim menjatuhkan hukuman kepada Wasmad lebih berat, yakni 6 bulan penjara, denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan dengan masa percobaan setahun. (*)

Tags: Dangdutan di tengah pandemiGanjar PranowoTegalWasmad Edi Susilo
ShareTweetSendShareShare

Related Posts

Video: Gotong Royong Donor Plasma untuk Cegah Penyebaran COVID-19
PodPost

Video: Gotong Royong Donor Plasma untuk Cegah Penyebaran COVID-19

2 Maret 2021
175 Rumah di Sirampog Rusak Akibat Tanah Bergerak, Sebagian Dirobohkan
Brebes

175 Rumah di Sirampog Rusak Akibat Tanah Bergerak, Sebagian Dirobohkan

2 Maret 2021
Tekan Kebocoran PAD, Pasar Pagi Diharapkan Segera Terapkan E-Retribusi
Daerah

Tekan Kebocoran PAD, Pasar Pagi Diharapkan Segera Terapkan E-Retribusi

1 Maret 2021
Sudah Bertemu, Dedy-Jumadi Dikabarkan Sudah Islah
Tegal

Sudah Bertemu, Dedy-Jumadi Dikabarkan Sudah Islah

1 Maret 2021

Discussion about this post

TERPOPULER

  • Dédy karo Jumadi Lagi Ora Akur, Masalahé Nganti Digawa-gawa Maring Polisi

  • Dipecat dari Ketua DPC Demokrat Kabupaten Tegal, Ayu: Saya Bingung Dituduh Dukung KLB

  • Wali Kota Tegal karo Wakile Lagi Éng-éngan, Ganjar: Diruwat Baé Apa?

  • Ganjar Soal Kabar Dedy-Jumadi Pecah Kongsi: Suruh Ketemu Saya

  • Dedy Yon Laporkan Jumadi ke Polda Jateng Terkait Dugaan Rekayasa Kasus

  • Ungkap Pencurian Truk Lintas Propinsi, 10 Anggota Tim Resmob Polres Brebes Terima Penghargaan

  • Crita Segumuk Tlatah Brebes Manggon nang Wilayah Tegal

MEDIA SOSIAL

  • 122.8k Fans
  • 169 Followers
  • 24.8k Followers
  • 47.1k Subscribers
-- Histats.com START (aync)-->
PanturaPost.com

2020 © PT Pantura Siber Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Verifikasi Dewan Pers

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Brebes
    • Tegal
    • Slawi
    • Pemalang
    • Kajen
    • Pekalongan
    • Batang
  • Nasional
  • Jateng
  • Wisata
  • Video
  • Opini
  • PodPost
  • Moci
  • Infografik
  • Warta Ngapak
  • Kuliner
  • Advertorial
  • Inspire Slawi

2020 © PT Pantura Siber Media

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Close Ads X