TEGAL – Meski sejumlah titik ruas jalan di Kabupaten Tegal mengalami kerusakan, namun perbaikan belum bisa dilakukan. Sebab, ada refocusing atau penundaan anggaran akibat dari pandemi COVID-19. Perbaikan pun baru akan dilakukan pada tahun 2021 mendatang, dan itu pun dilakukan secara bertahap.
Kepala Bidang Jalan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tegal Sudarso mengatakan, dana pemeliharaan rutin jalan yang diusulkan untuk tahun 2020 sebesar Rp 15 miliyar mengalami pemangkasan hingga menjadi Rp 9 miliar. Sehingga hanya bisa memperbaiki jalan yang rusak ringan sampai menjelang lebaran Idhulfitri tahun 2020.
“Selain itu, anggaran peningkatan jalan yang awalnya pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Reguler sebesar Rp 100 miliar, setelah terefocusing ternyata hanya mendapat alokasi dana sebesar Rp 38 miliar,” katanya, saat ditemui diruang kerjanya, Jumat (06/11/2020).
Saat ini, lanjut Sudarso, ada beberapa ruas jalan yang termasuk dalam ajuan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk dapat diperbaiki ditahun 2021 dengan mementingkan skala prioritas berdasarkan tingkat kerusakan. Namun memang statusnya masih menunggu verifikasi.
Ruas jalan tersebut yaitu Banjaran-Balamoa sebesar Rp 3,4 miliar, Yamansari-Babakan sebesar Rp 2,2 miliar dan Jejeg Cenggini Rp 882 juta. Sedangkan ruas jalan yang diusulkan perbaikan melalui dana APBD pada tahun 2021, ada 27 paket dengan total anggaran Rp 32,05 miliar.

“Sesuai Surat Keputusan Bupati Nomor 050/583/2014, panjang ruas jalan di Kabupaten Tegal adalah 847,27 km. Dimana, per akhir 2019 menurut Kementerian Pekerjaan Umum 680,27 km atau 80,34% ruas jalan di Kabupaten Tegal dinyatakan Jalan Mantap atau masuk dalam kategori kondisi jalan baik. Sedangkan, sisanya yaitu sepanjang 166,54 km atau sebesar 19,66 % dinyatakan Tidak Mantap atau dalam keadaan rusak ringan sampai dengan rusak berat,” ungkapnya.
Terkait dengan itu, Sudarso menjelaskan, jika pada tahun 2024 Kabupaten Tegal ingin dinyatakan bebas lubang. Maka ruas jalan yang dinyatakan Tidak Mantap harus segera diperbaiki. Dana tersebut belum termasuk anggaran untuk pemeliharaan jalan yang sudah dinyatakan Jalan Mantap.
Dia menambahkan, diperkirakan per 1 km jalan Tidak Mantap yang perlu diperbaiki membutuhkan dana sebesar Rp 1,5 miliyar. Dengan asumsi lebar rata-rata 4 meter. Sehingga total anggaran yang harus tersedia adalah Rp 249 miliyar untuk memperbaiki 166,54 km tersebut.
“Artinya jika dilakukan bertahap dari 2022 hingga 2024, maka setiap tahun kita harus memiliki dana Rp 83 miliiar. Sedangkan untuk pemeliharaan rutin jalan yang kondisinya sudah mantap, setiap tahun membutuhkan dana sebesar Rp 40 miliar. Sehingga normalnya per tahun untuk pemeliharaan dan peningkatan jalan membutuhkan anggaran sebesar Rp 123 miliar,” jelasnya. (*)
Editor: Irsyam Faiz
Discussion about this post