BREBES, Panturapost.com – Unit Reskrim Polres Brebes bersama Resmob Polres Brebes, baru-baru berhasil mengungkap kasus penipuan dan atau penggelapan mobil. Modus pelaku yaitu dengan mengorder taksi online. Dari pengungkapan tersebut jajaran Reskrim Polres Brebes berhasil menangkap tersangka, pada pertengahan November lalu.
Pelaku berinisial EJ, 36 tahun dan HM umur 40 tahun. Keduanya berasal dari Kampung Banaran Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo Jateng.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Brebes, AKP Belnas Palipadang, mengungkapkan kedua pelaku awalnya mengorder taksi online “UBER”. Mereka minta dijemput di Pelabuhan Ratu, Sukabumi dan mengajak korban ke daerah Indramayu dengan alasan untuk membeli truck.
“Setelah di Indramayu kedua pelaku mengajak korban untuk jalan jalan ke Pantai Randusanga Brebes. Sepulangnya dari pantai, karena korban merasa kecapekan sehingga menyuruh agar pelaku yang menyetir,” jelas Belnas.
Selanjutnya korban diajak oleh kedua pelaku untuk mampir pijat di sebuah warung yang terletak di pinggir Jalan Raya Pantura Losari. Namun, sebelum pijat, pelaku terlebih dahulu membujuk korban agar menyimpan barang barang miliknya di dalam mobil supaya aman.
“Kemudian saat korban sedang pijat di dalam kamar, kedua pelaku membawa kabur mobil toyota avanza berikut barang barang milik korban tersebut karena kunci kontak mobil tersebut telah di pegang atau dalam kekuasaan pelaku sejak awal datang di warung,” katanya.
Atas kejadian ini, Pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP dan 372 KUHP mengenai penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukum 4 tahun penjara. “Kami menghimbau agar lebih hati-hati dan waspada terutama terkait dengan jasa mobil rental,” Kasat Reskrim Polres Brebes AKP Belnas Pali Padang,S.E. (Rhn/Humas Polres Brebes)
Discussion about this post