TEGAL – Acara konser dangdut di Lapangan Tegal Selatan, Rabu (23/9/2020) kemarin yang mengundang kerumunan hingga ribuan orang menuai polemik di masyarakat. Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo selaku penyelenggara acara akhirnya memberi penjelasan ke publik.
Ketua DPD Partai Golongan Karya (Golkar) Kota Tegal itu mengaku lalai dan menyatakan meminta maaf ke semua pihak. Termasuk warga Kota Tegal.
“Dibilang lalai, saya lalai. Saya menyampaikan permohonan maaf kepada semua pihak, warga Kota Tegal, tamu undangan, penegak hukum dan Pemkot,” kata Wasmad, saat dihubungi PanturaPost melalui sambungan telepon, Jumat (25/9/2020).
Menurut Wasmad, hajatan untuk pernikahan dan sunatan anaknya itu sudah direncanakan setahun lalu. Dalam proses perizinan sudah sesuai prosedur, mulai dari tingkat RT, RW, Kelurahan hingga kepolisian setempat.
Termasuk izin adanya hiburan dangdut yang digelar di Lapangan Tegal Selatan yang memang berhadapan langsung dengan rumahnya. “Saat itu izin turun dari Polsek. Jadi saya laksanakan semua sesuai prosedur,” kata Wasmad.
Saat hari H pelaksanaakan tepatnya Rabu (23/9/2020), Wasmad mengaku, sebenarnya semua sudah berjalan dengan protokol kesehatan. Termasuk gelaran hiburan danagdut untuk menghibur tamu undangan.
“Panitia dan seluruh tamu undangan wajib memakai masker. Mulai dari pintu ada disinfektan, cek suhu, cuci tangan, dan jarak diatur. Tamu undangan juga tidak menyentuh tuan rumah dan pengantin,” kata dia.
Hanya saja, ia tak menduga sebelumnya, jika animo masyarakat untuk menghadiri konser dangdut begitu besar sejak digelar siang hari. Hingga akhirnya pihak kepolisian datang dan memberikan surat pencabutan izin.
“Karena undangan sudah menyebar, dan malam tamu sudah ada yang datang, kita tidak mungkin menutup hajatan saya. Kalau menutup kan tidak etis dan mengecewakan semua undangan,” kata dia.

Dibolehkan Wali Kota
Atas kejadian itu, selain meminta maaf, juga diharapkan bisa menjadi evaluasi semua pihak. Menurutnya, Pemkot Tegal atau pihak terkait juga harus lebih tegas.
“Dasar saya menggelar hajatan dengan hiburan juga edaran wali kota. Saat itu, warga diperbolehkan menggelar pesta hajatan dengan hiburan, termasuk tempat wisata yang dibuka,” kata Wasmad.
Menurutnya, warga juga jangan dibuat bingung oleh keputusan Pemerintah Kota. Jika memang pesta pernikahan dengan hiburan dilarang, maka harus ada aturan atau surat edarannya.
“Semua unsur aparat pemerintah juga harus lebih tegas. Diperbolehkan atau tidak harus ada kejelasan. Sehingga warga tidak bingung. Warga pasti tertib, kalau memang dilarang ya tidak melaksanakan,” kata dia.
Terlepas dari itu semua, kata Wasmad, kejadian tersebut bisa dijadikan bahan evaluasi ke depan oleh semua pihak.
“Pemerintah harus membuat surat edaran yang intinya untuk kegiatan yang mengundang massa sementara bisa ditunda dulu sambil menunggu situasi sudah aman. Sehingga masyarakat tidak bingung,” kata dia.
Wasmad mengatakan, atas peristiswa yang sudah terlanjur terjadi, ia berharap gelaran konser dangdut kemarin tidak sampai menimbulkan klaster baru penyebaran COVID-19.
“Sudah terlanjur begini, saya pribadi memohon maaf kepada semua pihak. Harapannya mudah-mudahan setelah hajatan saya tidak ada kluster baru dan semua aman,” pungkas Wasmad. (*)
Editor: Irsyam Faiz
Discussion about this post