BREBES – Adaptasi kebiasaan baru di tengah pandemi COVID-19 telah diterapkan di sektor pariwisata di Kabupaten Brebes. Pemkab Brebes juga telah memerbolehkan acara hajatan, pengajian, hingga hiburan pentas seni organ tunggal.
Tiga obyek wisata yang dikelola Pemerintah Daerah saat ini telah melakukan uji coba pembukaan. Di antaranya, Pantai Randusanga Indah (Parin), Waduk Malahanyu dan Kaligua.
“Uji coba sudah mulai berjalan sejak (11/7) lalu. Pekan ini akan kita evaluasi apa saja yang menjadi kendala dan penyesuaian sesuai protokol kesehatan yang ketat,” kata Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Brebes Diding Setiadi, Senin (27/7/2020).
Mengenai acara hajatan, Diding menyebut, setiap acara yang dapat mengundang keramaian harus ada izin keramaian dari Polsek dan ada beberapa poin yang wajib ditaati. Beberapa poin termasuk, membuat surat pernyataan kesanggupan untuk melaksanakan protokol kesehatan.
“SOP-nya pengunjung harus antri, jaga jarak, wajib pakai masker, cuci tangan, cek suhu tubuh, dilarang salaman ataupun berpelukan. Dan untuk tuan hajat juga hanya menampung 50 persen dari kapasitas yang ada,” jelasnya.
Apabila hajatan digelar di ruang terbuka, kata dia, harus memerhatikan jarak aman minimal satu meter. Selanjutnya, tamu undangan bisa digunakn pola shift.
“Untuk suguhan makanannya atau konsumsi, tidak perasmanan dan dihimbau untuk memberikan berkat yang bisa dibawa pulang. Dan juga sebagai pengawasan tertib protokol kesehatan, juga harus membentuk gugus tugas tuan hajat,” jelasnya.
Bagi pegiat seni dan budaya, protokol kesehatan harus diterapkan. Mulai dari cek suhu tubuh tidak lebih dari 37,3 derajat celcius.
“Untuk hiburan seni musiknya tidak ada saweran, tidak turun ke panggung, ijin Polsek juga harus ditaati. Dan juga, untuk hiburan musik luar daerah tidak dulu. Utamanya fokus lokal,” jelasnya.
Jika melanggar aturan itu, kata Diding, bisa mendapatkan teguran hingga pembubaran kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan orang.
“Untuk pengawasannya dilakukan bersama-sama. Aturannya juga sudah ada di dalam Perbub No 54 Tahun 2020 tentang percepatan penanganan COVID-19,” ujarnya. (*)
Editor: Muhammad Abduh
Discussion about this post